Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rabu, 24 September 2025,

BbcNews.co.id. Batam, Sidang jawaban dari yang diajuhkan oleh kuasa hukum Yusril koto ,Khoirul Akbar playdoi ,tanggal, 23 September 2025 ,di pengadilan negeri Batam ( PN ) Oleh Jaksa penuntut umum ,menolak playdoi tersebut.

Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Yusril koto ,kembali di gelar di pengadilan negeri Batam,Dalam persidangan,kuasa hukum Yusril koto ,Khoirul Akbar menegaskan bahwa pernyataan klinnya merupakan kritik publik yang di lindungi  UU bukan penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang.

Kuasa Yusril koto meminta majelis hakim ,Membebaskan klinnya karena perbuatannya di nilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur di dalam ,pasal 45 ayat ( 7 ) UU ITE ,” Itu dianggap kritik publik,bukan pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan orang lain,tegas kuasa hukum.” Khoirul Akbar !!.

Namun ,jaksa penuntut umum tetep pada tuntutannya.” Jaksa Menolak Pembelaannya”.Kalau menerima, ” Ya bisa di pecat Jaksanya.” Ucap salah satu kuasa hukum Yusril koto ,menanggapi sikap jaksa penuntut umum ( JPU ).

Pak Yudi Kurnain ,menanggapi tentang kasus Yusril koto ini adalah pembungkaman terhadap Kritik masyarakat .mereka menyoroti  tuntutan Jaksa 1 tahun penjara ,serta menyita ponsel dan akun Tiktok  Yusril koto2 yang memiliki jutaan pengikut .”Itu pembungkaman dan melanggar prinsip demokrasi,Kritik adalah senjata masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” Tegas pak  Yudi “.

Dalam playdoi ya, Yusril koto menegaskan bahwa kritik itu timbul setelah melihat tindakan satpol PP ,datang ke ruka Yusril koto berpakaian lengkap dengan atribut Propos,pada waktu jam kerja dan Tampa membawa surat tugas.Kritik saya adalah kontrol sosial yang di jamin oleh keputusan MK ,no. 105,” Ujar Yusril koto .

Ia juga menuding ada oknum BP Batam yang elergi terhadap kritik sehingga mencari cara untuk memenjarakannya ” Kasus ini Sarat Rekayasa .” Kalau pejabat tak mau di kritik mundur saja,kritik itu penting untuk Koreksi bagi Pejabat publik .” Ujar Yusril Koto ,”.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menguji kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kritik sosial di era digital . Majelis hakim menjadwalkan membacakan pada sidang Selasa depan.

___________________________________________

BBcNews.co.id.                         ( K.Efendi )