Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kamis, 25 September 2025,

Batam – Penambang pasir di kawasan kampung jabi, batu besar ,diduga keterlibatan oknum BP,Kalau tidak ada oknum yang berbaur bekerja sama ,mana mungkin aktivitas aman berjalan lancar,Beberapa bulan yang lalu kan sudah di Rajiah team gabungan kenapa tambang pasir ilegal ini bisa berjalan lagi sampai sekarang , yang sangat merusak lingkungan hidup dan memperhatinkan.

BPK DHL kota Batam ,Maupun Ditpam ,BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri ,Diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kel .batu besar ,Kampung Jabi .

Aparat kepolisian Polda Kepri ,Dinilai begitu lamban untuk menindak tegas ,Mengingat tambang pasir  ilegal di wilayah kampung jabi , batu besar kec.Nongsa kota Batam tersebut semangkin marak sehingga tidak dapat di hentikan oleh instansi terkait.karena diduga banyak oknum yang bermain di galian C tersebut ,mohon Polda Kepri di tindak tegas galian C di kampung jabi.

Menurut informasi dari narasumber yang terpercaya salah satu supir truk pengangkut pasir tersebut mengatakan ke awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang di duga kuat milik yang berinisial ( E ) dan  (PR ) juga  ( AT .S ) dan di duga pak RT ikut turut serta bermain galian C tersebut , masih saja beroperasi sampai sekarang ,sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kawasan hutan lindung di kawasan bandara hang nadim.

” Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan kampung jabi, batu besar ,sudah beroperasi lama akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota BP Batam maupun Dinas lingkungan hidup  serta  aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan”Terhadap yang merusak lingkungan hidup tersebut.

Sementara sangsi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal Bahwa ” Setiap orang melakukan usaha penambang pasir Tampa IUP ,IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat  ( 3 ).pasal 48 ,pasal 67 ayat ( 1 ) atau ayat ( 5 ) dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak , 10.000.000.000. ( sepuluh miliar rupiah)”

Hingga berita ini di terbitkan tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang pasir di kp ,Jabi tersebut ,namun pihak pengelola seakan – akan menantang tim media .di karena ada yang mengkaper di belakang dari instansi terkait.

Kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepala dinas lingkungan hidup  ( DLH ) Kota Batam serta Direskrimsus Polda Kepri tolong di tindak tegas dengan hukum yang berlaku .

APH, POLDA KEPRI  di minta tangkap mafia  pengerusak  lingkungan hidup,Tambang pasir ilegal di kampung jabi ,Kel,batu besar,kec.nongsa.

___________________________________________

BBcNews.co.id.                     ( K. EFendi )