Jum’at, 31 Oktober 2025,
Batam. Sebuah perusahaan pengolahan logam yang berlokasi di kawasan Sei Binti, Sagulung, Kota Batam, diduga menimbun limbah elektronik (e-waste) di area parkir kendaraan dan halaman perusahaan. Dugaan pelanggaran ini memicu sorotan publik karena diperkirakan melibatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari luar negeri.

Informasi dari sumber lapangan menyebutkan, perusahaan yang dikenal dengan nama Logam Internasional itu diduga menampung import berbagai limbah elektronik seperti laptop, televisi, radio hingga perangkat ponsel dari Amerika Serikat, Tiongkok dan sejumlah negara lain. Limbah tersebut kemudian dipilah untuk diambil bagian dinamo dan logam berharganya.

“Puluhan kontainer limbah elektronik sudah sering masuk ke perusahaan ini. Setelah penangkapan limbah B3 asal Amerika yang dilakukan Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu, diduga mereka terlihat menggali dan membuat bak cor beton, diduga untuk menimbun sampah elektronik tersebut,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Ketika tim media mendatangi lokasi pada jumat, 31-10-2025 siang, ‘tidak ditemukan papan nama perusahaan. Namun, terlihat tumpukan limbah elektronik yang telah dipres serta struktur cor beton yang diduga menyerupai area penimbunan seperti yang dilaporkan sumber. 
Terlihat Seorang aktivis pemerhati lingkungan dan sosial, Yusri Koto, yang juga berada di lokasi, menegaskan bahwa penimbunan limbah elektronik merupakan pelanggaran serius.
“Limbah elektronik tidak boleh dibuang atau ditimbun sembarangan. Ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium. Harus dikelola oleh pihak berizin sesuai aturan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan maupun aktivitas di cor beton isi dalamnya. Ia menyebut atasan sedang tidak berada di tempat dan menyarankan meninggalkan nomor telepon, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Limbah elektronik masuk kategori B3 dan pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Setiap pemasukan, penyimpanan, hingga pemusnahannya wajib dilengkapi izin dan diawasi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan, Bea Cukai Batam, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dugaan penimbunan e-waste tersebut.
Publik kini mendesak instansi terkait — terutama DLH Batam, Bea Cukai, dan kepolisian — untuk segera melakukan investigasi, membuka cor beton yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah, serta mengumumkan hasilnya secara transparan guna mencegah risiko pencemaran lingkungan di kawasan padat penduduk tersebut.
__________________________________________
BBcNews.co.id. ( K.Efendi )




