BBCnews.co.id. Jumat (28/11), seluas  10 hektar tanah milik BP Batam di Tanjung Buntung Bengkong, diduga dijual ilegal, beber Jupen Ketua Solidaritas Pemuda Larantuka Tionghoa Batam kepada BBCnews, di Batam Center, Kamis (27/11)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari data yang diberikannya, diketahui tanah 10 ha dialokasikan Otorita Batam (sekarang BP Batam – red) dengan Izin Prinsip tanggal 4 September 2001 kepada Yayasan Lancang Kuning untuk perumahan

Selang kemudian, pada tanggal 10 Nopember 2003, Yayasan Lancang Kuning mengembalikan Izin Prinsip alokasi tanah tersebut karena tidak sanggup membayar jaminan pelaksanaan pembangunan atas pengalokasian tanah diatas tanah HPL sebesar 105 juta, dan UWTO 1,5 miliyar.

Menyikapi pengembalian Izin Prinsip alokasi tanah oleh Yayasan Lancang Kuning, Ketua OB saat itu Ismeth Abdullah, dalam surat tanggal 15 Maret 2004, dinyarakan, Izin Prinsip tersebut tidak berlaku lagi dan alokasi tanah tersebut telah menjadi milik OB

Terkait alokasi tanah yang sudah dikembalikan oleh Yayasan Lancang Kuning, juga dinyatakan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, dalam surat tanggal 25 Februari 2022, disebutkan bahwa alokasi tanah tersebut kembali kepada BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan

Namun fakta dilapangan, seperti diterangkan Jupen dengan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran pembelian tanah dan berita acara penyerahan tanah, bahwa tanah tersebut dalam bentuk kavling dijual oleh oknum Yayasan Lancang Kuning dan oknum Koperasi Usaha Lestari Bersama

“Tanah dalam bentuk kavling di Tanjung Buntung itu dijual oleh oknum Yayasan.Lancang Kuning dan oknum Koperasa Usaha Lestari Bersama”, tegas Jupen

 

Penulis/Editor: Yusril Koto