BBCNews.co.id, Batam – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam sekali lagi menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam perlindungan hak-hak konsumen di wilayah Batam. Dalam sebuah Sidang Arbitrase yang krusial pada Rabu (10/12), BPSK berhasil memediasi penyelesaian sengketa antara konsumen Suryono Sikumbang dan raksasa pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF), yang diwakili oleh Hendra Dabolo. Hasilnya adalah sebuah Putusan Akta Perdamaian BPSK yang membuktikan efektivitas lembaga ini dalam mencapai solusi sengketa konsumen yang adil dan cepat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang yang berlangsung di kantor BPSK Kota Batam, beralamat di Jalan Ahmad Yani, Ruko Taman Niaga Blok M No. 03 Sukajadi, menjadi saksi bisu tercapainya kesepakatan damai. Majelis Arbitrase BPSK, dengan kewenangan penuh, memerintahkan FIF untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Suryono Sikumbang dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Langkah ini secara jelas menunjukkan komitmen BPSK Batam untuk memastikan bahwa kewajiban pelaku usaha dipenuhi dan hak-hak konsumen tidak terabaikan.

Drs. H. Zul Arif, M.H., C.Med, selaku Ketua Majelis dan juga Ketua BPSK Kota Batam, menyoroti pentingnya pendekatan musyawarah. “Kami di BPSK selalu mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai win-win solution,” ujar Zul Arif. “Putusan Akta Perdamaian ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah bukti nyata bahwa sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan dengan cara yang cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.” Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi BPSK dalam menangani perselisihan konsumen.

Anggota Majelis, Agustri Sumardhy, W., SE., SH., BKP., CLA., CPL., CPLE, menambahkan bahwa integritas proses persidangan adalah prioritas. “Kami memastikan setiap proses di BPSK berjalan secara objektif dan transparan. Harapan kami, putusan ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen yang bersangkutan, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh pelaku usaha di Batam untuk selalu mematuhi aturan perlindungan konsumen yang berlaku,” jelasnya. Ini menunjukkan upaya BPSK untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab.

Dari sisi konsumen, Suryono Sikumbang mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya sangat berterima kasih kepada BPSK Batam yang telah membantu menyelesaikan masalah ini. Proses persidangan yang kondusif memberikan saya kepastian,” ujarnya, menanti implementasi putusan yang akan mengembalikan haknya. Di sisi lain, Hendra Dabolo dari FIF menyatakan komitmen perusahaan. “Kami menghormati proses dan menerima hasil putusan perdamaian ini. FIF selalu berupaya menyelesaikan setiap permasalahan dengan konsumen secara baik dan kami akan menjalankan kewajiban yang telah disepakati,” katanya, menunjukkan kooperatifnya PT Federal International Finance dalam menyelesaikan isu ini.

Majelis Arbitrase yang memimpin sidang ini terdiri dari Drs. H. Zul Arif, M.H., C.Med, Agustri Sumardhy, W., SE., SH., BKP., CLA., CPL., CPLE, dan Andriansyah Sinaga, S.Sos, dengan Nurman Batari, S.H, sebagai Panitera. Keberhasilan penyelesaian ini adalah tonggak penting bagi BPSK Kota Batam dalam misinya memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan solusi terbaik bagi masyarakat serta ekosistem bisnis di Kota Batam.