Senin,13 Oktober 2025,
Media BBcNews.co.id , – Bagaimana tindakkan dari team KRIMSUS Kapolda Kepri / DITPAM BP .BATAM Dan DLH ( Dinas lingkungan hidup ) Galian C yang berada di kampung Jabi ,kel.batu besar Kec. Nongsa, masih beraktivitas lagi sampai sekarang ,kenapa pihak terkait galian C di kampung Jabi tidak di tindak ,ada apa ini ? Apa ada permainan di belakang layar pihak terkait.

Bagaimana masyarakat tidak Merasah heran ,aktivitas tambang pasir ,baru saja di tutup sebagian 10 hari ,tapi sekarang sudah beraktivitas lagi ada apa di balik ini semuanya,lantas dampaknya siapa yang bertanggung jawab ,apabila terjadi korban jiwa,dan banjir lumpur dan longsor, kan masyarakat dan pihak terkait yang susah .

Namun dari keterkaitan info warga nama tidak mau di sebutkan, tentang ( Keterkaitan oknum BP batam) dengan inisial nama , ( O P ) dan ( A S ) ,Disaksikan 1 insan pers, 2 orang anggota Ditpam turut serta berbicara ,pak sikin pengelola tambang pasir dan 2 orang suruhan ditpam tempat di la kopi Batam center.
Kemudian, Croos check / evaluasi ucapan warga setempat ,Setelah pemberitaan tayang sebelumnya usut,Tangkap,Penjahat / Perusak lingkungan Hidup – Berdasarkan pasal 158 Undang – Undang no.3 Tahun 2020 tentang perubahan no 4 tahun 2009 tentang menerba. yang berlaku dengan ancaman 5 Tahun pidana penjara, serta denda 100 miliyar,Galian C ilegal berdasarkan pasal 161 dan pasal 480 KUHP.

Media online Alif ,konfirmasi ke Mako Ditpam untuk kordinasi dan diskusi kepada kasubdit pamling Aset ,termasuk Ka. Bit Kehutanan dan motivasi pemberitaan secara propesional ” Konsep pembangunan Batam Cultural Aspek,minimalisir Parkiran air banjir lumpur menghiasi kota Batam”.

“Kami bersukur ternyata ada insan Pers yang nasionalisme ,lndependen sesuai tupoksinya memberikan masukkan positive ( Program ) penataan lahan dengan metode pengawasan dan antisipasi .Namun untuk aktivitas bisnis pasir ilegal ,kami tindak lanjuti bersinergi dengan Kepolisian / Pimpinan Forkopimda Batam ” Tegas, Toni Febri , Selasa, ( 7 Oktober 2025 ).
Tambang pasir ilegal di kampung jabi.kel batu besar .kec,Nongsa ,milik pengelola Babeh Sikin,Seluas 4 Ha telah tergurus cukup parah,dikuatirkan dapat menelan korban jiwa,berpotensi dapat merugikan negara,Sudah menghasilkan secara meriah berlangsung lancar selama ini ( Daftar Buku dosa penerima BANSOS pasir Babeh ) Atensi APH.

Publik juga kwatir jika tindakkan tegas tidak diambil,maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak Hukum akan semakin Bobrok.pembiaran galian pasir ilegal yang berada di kampung Jabi ,Kel batu besar ,Kec.Nongsa menjadi bukti hukum di kota Batam lemah di hadapan kepentingan BISNIS,”Lemahnya pengawasan penegakan hukum terhadap Aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.aparat penegak hukum segera bertindak untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Batam.
__________________________________________
BBcNews.co.id. ( K.Efendi )




