BBCNews.co.id, Batam – Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen kuat dalam pengawasan hasil hutan dan kelestarian lingkungan. Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut berhasil mengamankan kapal KM Rasidin yang kedapatan mengangkut 1.250 balok kayu ilegal tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop.
Kapal yang diawaki empat kru berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam. Saat pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen sah terkait kepemilikan dan pengangkutan kayu. Sebagai akibatnya, kapal beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut – pencacahan mengonfirmasi total kayu balok ilegal sebanyak 1.250 keping.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam. Pelimpahan ini menjadi langkah penting agar perkara diproses oleh instansi yang berwenang di bidang kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin, kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujar Zaky melalui rilis resmi pada Jumat (5/12/2025).
Zaky menegaskan bahwa pengawasan hasil hutan merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem. Di tengah kesadaran publik yang meningkat terhadap isu lingkungan, aksi Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perdagangan tidak merusak alam.
Bea Cukai Batam akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menekan peredaran hasil hutan ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.




