BBCNews.co.id, Batam – Pembangunan bangunan ruko 5 lantai di Palm Spring Blok B3 No 18, Batam, tengah menjadi sorotan tajam, terutama dari pihak Estate Manajemen Palm Spring.
Diduga kuat terjadi kongkalikong antara oknum pengembang dengan Dinas CKTR Batam yang membiarkan bangunan ruko ini melebihi batas sepadan yang sudah ditetapkan.
Seorang warga yang tinggal di kawasan ruko Palm Spring, yang ingin namanya dirahasiakan, mengungkapkan kepada BBCnews.co.id pada Sabtu (6/12) di lokasi bahwa pembangunan ruko ini jelas melebihi batas sepadan sesuai dokumen perizinan.
โCukup ukur saja lebar dan panjang bangunan tersebut, lalu bandingkan dengan ukuran yang tertera dalam Penetapan Lokasi (PL),โ ujarnya.
Dokumen PL menyebutkan ukuran ruko milik PT SRI adalah lebar depan 5,07 meter, lebar belakang 6,28 meter, dan panjang bangunan 16,40 meter.
Namun, hasil pengukuran di lapangan menemukan bahwa lebar depan bertambah menjadi 6,12 meter dan panjang bangunan membengkak hingga 19,59 meter.Ironisnya, meskipun pemilik bangunan, oknum ES, pernah membuat surat pernyataan pada tanggal 17 April 2025 yang mengakui adanya pelanggaran batas sepadan dan bersedia melakukan pembongkaran, hingga kini bangunan ruko tetap melebihi batas sepadan tersebut dan tidak ditindaklanjuti.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang peran Bidang Pengawasan Bangunan Gedung di Dinas CKTR Batam yang diduga membiarkan pelanggaran bangunan ini berlangsung, memperlihatkan indikasi kongkalikong dalam pengawasan pembangunan ruko di Palm Spring, Batam.




