BBCNews.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan bahwa regulasi terkait restrukturisasi Danantara sedang dalam proses penyesuaian. Hal ini disampaikannya pasca Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta, Jumat.
“Dalam restrukturisasi Danantara yang menurunkan jumlah BUMN dari seribu ke dua ratusan, akan ada banyak aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Tadi kami lanjutkan rapat dengan Pertamina, dan yang terpenting adalah restructuring ini membutuhkan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perpajakan. Hal ini tidak hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana memangkas jumlah BUMN dari 1.000 menjadi hanya 200 perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk menghilangkan unit usaha yang tidak relevan dengan inti bisnis (core) dan berpotensi membebani keuangan, sehingga pengelolaan BUMN dapat lebih efisien, transparan, dan berdaya saing global. Melalui upaya ini, Presiden optimistis rasio Return of Asset (ROA) BUMN yang sebelumnya hanya sekitar 1-2 persen dapat meningkat.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani juga menyampaikan rencana rasionalisasi jumlah BUMN, meliputi induk sampai anak-cucu perusahaan, dari 1.044 menjadi 230-340 ke depannya. Menurutnya, awalnya terdapat 800 BUMN, namun berkembang terus di 12 sektor hingga mencapai hampir 1.044 saat ini. Dalam lima tahun mendatang, diperkirakan hanya tersisa 230-240 BUMN. Rencana ini merupakan target Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
Airlangga menambahkan bahwa PMK mengenai perpajakan yang disesuaikan untuk restrukturisasi diharapkan selesai pada bulan ini. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” katanya.
Selain itu, rapat juga membahas Standard Operating Procedures (SOP) Danantara, termasuk mengenai etika dan regulasi lain dalam komite terkait audit. (*)



