BBCNews.co.id, Batam – PT KBM menepis tegas tuduhan pencemaran dan aktivitas berbahaya di sekitar Bendungan Tembesi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akar Bumi Indonesia (ABI). Melalui juru bicaranya, Yusril Koto, Selasa (16/12) PT KBM menyatakan bahwa tuduhan ABI tidak berdasar karena semua kegiatan perusahaan telah mengantongi perizinan lengkap dan sesuai standar lingkungan. PT KBM juga sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap ABI karena pemberitaan yang dinilai merusak nama baik perusahaan.
Perizinan dan Kepatuhan Lingkungan PT KBM di Bendungan Tembesi
Yusril Koto menegaskan bahwa PT KBM telah memegang berbagai izin sah untuk operasionalnya di sekitar Bendungan Tembesi. Perusahaan telah mengantongi Izin Prinsip (IP) lahan dan Penetapan Lokasi (PL) seluas 17,1 Ha untuk peruntukan pariwisata sejak tahun 2012. Bahkan, pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah lunas sebelum proyek Bendungan Dam Tembesi dimulai pada 2014. PT KBM juga secara sukarela mengurangi luas lahan awalnya demi kepentingan umum Bendungan Dam Tembesi.
Selain itu, lahan yang digunakan PT KBM telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan Fatwa Planologi dari BP Batam sebagai bukti kesesuaian tata ruang. PT KBM juga memiliki izin *cut and fill* (pemotongan dan penimbunan) serta pematangan lahan, lengkap dengan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga telah dimiliki untuk memastikan kegiatan di wilayah laut sesuai dengan tata ruang dan peraturan. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. PT KBM juga memiliki Izin Pemanfaatan Right of Way (ROW) untuk pertamanan dan penghijauan.
Upaya Mitigasi dan Bantahan Tuduhan Pencemaran Air
PT KBM berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan dengan menerapkan langkah mitigasi selama proses cut and fill dan pematangan lahan. Pengawasan ketat dilakukan oleh pegawai BP Batam selama kegiatan berlangsung. Untuk meminimalisir dampak negatif, PT KBM telah memasang Silt Curtain dan Silt Protector guna mencegah sedimentasi dan pencemaran air di Bendungan Tembesi. Yusril Koto juga menyatakan bahwa pihaknya telah memasang septic tank dan sarana kontrol air laut sebagai bagian dari upaya minimisasi dampak lingkungan.
Yusril Koto membantah keras klaim ABI yang menuduh adanya pencemaran tanpa verifikasi administrasi atau konfirmasi kepada perusahaan. Ia menggarisbawahi bahwa lahan tersebut bersertifikat, PT KBM telah membayar PBB sebesar Rp2,5 miliar, dan ruang jalan dimanfaatkan untuk taman dan penghijauan. Mengenai Bendungan Tembesi sebagai sumber air baku, Yusril menjelaskan bahwa bendungan yang dibangun antara 2010-2014 dan beroperasi 2020 ini, menurutnya, belum berfungsi penuh dan memerlukan waktu sekitar 30 tahun sedimentasi sejak 2014 untuk menjadi air baku yang siap pakai.
Ancaman Gugatan Hukum Terhadap ABI
PT KBM melalui kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap ABI. Tuduhan bahwa ABI gegabah dalam membuat kajian tanpa data valid dan klarifikasi yang memadai dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak nama baik PT KBM. Yusril Koto menantang ABI untuk membuktikan kerusakan lingkungan atau pencemaran air yang dituduhkan, mengingat tidak ada komunikasi klarifikasi dari pihak LSM tersebut.
Bendungan Tembesi merupakan infrastruktur vital bagi Kota Batam, berfungsi sebagai pasokan air dan mitigasi banjir. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengembangan di sekitarnya memerlukan perhatian serius terhadap aspek lingkungan dan perizinan yang ketat.




