BBCNews.co.id, Batam – Penyidik Polsek Nongsa memberikan klarifikasi terkait tudingan berat sebelah dalam penanganan dua laporan polisi saling melaporkan antara Ulfa Nurhanifah, Basyariah, dan Satria Fitri Salmah.
Kasus ini mencuat setelah media online BBCNews.co.id meminta penjelasan atas penetapan Basyariah dan Satria Fitri Salmah sebagai tersangka berdasarkan laporan Ulfa Nurhanifah pada 1 Oktober 2025.
Dalam surat permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Brigpol Sukron Istoni, penyidik Polsek Nongsa, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan. Namun, pihak media mempertanyakan unsur pencurian, karena Satria Fitri Salmah mengambil HP Ulfa yang jatuh setelah digunakan untuk menokok kepala Basyariah, dengan maksud dijadikan barang bukti.
Brigpol Sukron menegaskan bahwa tudingan berat sebelah tidak benar. “Kedua laporan telah kami tangani secara profesional,” tulisnya dalam balasan kepada Pimpinan Umum BBCNews.co.id, Yusril Koto.
Yusril Koto menambahkan bahwa Satria Fitri Salmah lebih dulu melaporkan Ulfa Nurhanifah pada 30 September 2025 atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Surat Perintah Penyidikan baru diterbitkan pada 13 Desember 2025, disertai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke-1 dan ke-2.
Penyidik juga membuka ruang restoratif justice secara maksimal, tetapi memerlukan keproaktifan dari kedua belah pihak. “Kami menyatakan terima kasih atas perhatian Bapak Yusril Koto. Semoga kita diberi petunjuk untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” tutup surat klarifikasi tersebut.
Kasus ini menyoroti dinamika penanganan laporan saling tuduh di tingkat polsek, di mana proses hukum harus adil dan transparan. Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari para pihak terkait.




