BBCNews.co.id, Batam – Aktivitas tambang pasir ilegal di depan kawasan Citra Lautan Teduh (CLT), Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, hingga kini masih terus beroperasi. Ironisnya, praktik penambangan tanpa izin ini telah berlangsung lama namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
BBCNews.co.id pada Jumat, 16 Januari 2026, menyoroti lokasi tambang yang diduga dimiliki oleh seorang individu bernama Sangkal. Aktivitas penambangan tersebut disinyalir berjalan bebas meski menimbulkan dampak lingkungan serius dan keresahan warga sekitar.
Modus Penambangan Pasir Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penambangan pasir dilakukan menggunakan metode “tembak air”. Pasir disedot dari kolam bekas galian, kemudian dialirkan melalui pipa berukuran besar menuju lokasi pencucian. Sisa limbah berupa lumpur selanjutnya dibuang kembali ke kolam lain tanpa pengolahan.
Akibatnya, luapan air bercampur lumpur kerap masuk ke area pemukiman warga. Tak hanya itu, pencemaran juga terjadi di pantai samping kawasan CLT, yang kini dipenuhi endapan lumpur berwarna kuning.
Warga Mengeluh, APH Dituding “Masuk Angin”
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut kepada pihak berwenang. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak mendapat respons yang jelas.
“Sudah sering dilaporkan, tapi tidak ada tindakan. Kami menduga ada pembiaran, bahkan APH disebut-sebut ‘masuk angin’,” ujar warga tersebut kepada BBCNews.co.id, Sabtu (16/1).
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa praktik penambangan ilegal tersebut dilindungi oknum tertentu.
Diduga Melanggar Undang-Undang
Padahal, sebelumnya Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau sempat melakukan penggerebekan terhadap sejumlah tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa. Namun berbeda dengan lokasi lain, aktivitas tambang di depan CLT Batu Besar dilaporkan masih tetap eksis hingga saat ini.
Penambangan pasir tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal tersebut demi menjaga lingkungan serta memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar.




