Kamis,17 juli 2025.
Batam,pengadilan negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kedua atas kasus yang menjerat pengiat media sosial Yusril koto, sidang beragendakan pembacaan Eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum,Khoirul Akbar, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima seluruh dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Yusril koto didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sebagaimana tertuang dalam nomor perkara : 540 / pid.sus / 2025 /PN Batam .Dalam dakwaannya,Jaksa penuntut Umum, Muhammad Arfian ,menyebutkan Yusril koto ,di jerat pasal 51.ayat (1) ,juncto pasal 45 ayat (4) ,pasal 45 ayat (6) , UU ITE,Serta pasal 310 KUHP Tentang pencemaran nama baik melalui media Elektronik.
Kuasa Hukum ,Khoirul Akbar, membacakan Eksepsi ;
A,Surat Dakwaan cacat Formil (prematur)
Bahwa dalam Dakwaan Terdakwa disangka / didakwa melanggar Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) ,Tetapi dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang Bertentangan dengan Surat Edaran :
KAPOLRI ,JENDRAL, POL .LISTIYO SIGIT PRABOWO ,No: SE / 2 /11 /2021 .Tentang kesadaran budaya Beretika untuk mewujudkan Ruang Digital Indonesia Yang Bersih , Sehat dan Produktif. Pada poin 3*
Bahwa dalam rangka menegakan Hukum yang berkeadilan dimaksud ,Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langka persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang di laporkan serta dapat menjamin Ruang Digital Indonesia agar tetap Bersih.
Penyidik berprinsip bahwa Hukum pidana merupakan Terakhir dalam Menegakan Hukum ( Ultimatum Remidium ) dan mengedepankan Restoraktif Justice penyelesaian perkara.
Sidang akan di lanjutkan Minggu depan dengan mendengarkan menanggapi Jaksa penuntut Umum ( JPU ) atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Yusril koto.
__________________________________________
BBcNews.co.id. (K.Efendi)




