Rabu,23 juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Assalamu’alaikum, Salom, Salam sejahtera buat kita semua, Amin.Alhamdulillah hingga saat ini saya dalam keadaan sehat walafiat, begitu hendaknya kepada saudara-saudara semua.

Terimah kasih atas perhatian saudara, terakait kasus yang menjerat diri saya dengan pasal,UU ITE yang saya rasa cukup aneh. Namun begitu saya pastikan, “Harimau di penjara, tidak akan berubah menjadi kucing”,

Demikian pula dengan saya, aktivis Kota Batam YUSRIL KOTO, tetap konsisten bersuara dengan lantang, agar kita sebagai masyarakat menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan.

Untuk itu saya berharap doa, kepada saudara-saudara, agar saya  senantiasa kuat dalam menghadapi proses persidangan yang ke 3, di Pengadilan Negeri Kota Batam.pada tanggal, 24 juli 2025 ,di (PN) Batam.

Cukup aneh saya rasakan kasus yang menjerat saya ini, dari sekitar seribu lebih tahanan di Rutan Kelas II A Batam, saya kira, saya lah satu-satunya tahanan dengan kasus di jerat pasal aneh .

Dalam Dakwaan Jaksa Umum mendakwa ,Terdakwa melanggar  pasal 51 ayat ( 1 ) jo pasal 35 Undang -Undang  RI No: 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi  Elektronik ,Sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-Undang RI No: 1 Tahun 2024 Tentang perubahan  Kedua atas UU RI No: 11 tahun 2008,Tentang Informasi dan Elektronik.

Bunyi pasal 51 ayat (1) mengatur tentang sangsi pidana bagi siapapun yang melanggar pasal 35 ,dan bunyi pasal 35 adalah ” Setiap orang dengan sengaja dan Tampa hak atau melawan Hukum melakukan manipulasi,Penciptaan,Perubahan,Penghilangan,Pengerusakan dan memakai akun orang lain   Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah Data yang Otentik.sementara Yusril koto memakai akun sendiri dan hp sendiri dan tidak manipulasi ,perubahan.dari mana bisa terkena.pasal 51 ayat (1) ini namanya pasal kabur .

Demikian saya sampaikan semoga kita semua dalam lindungan Tuhan yang maha esa, untuk dapat berjuang menegakkan kebenaran, demi masyarakat adil dan makmur.

__________________________________________

BBcNews.co.id.                ( K.Efendi )