Sabtu,26 juli 2025.
Kasus yang menjerat Yusril koto dengan UU ITE, Kasus yang menjerat Yusril koto diduga adalah pesanan pihak pejabat yang punya kepentingan.
Penangkapan sangat dramatis ,dilakukan seperti teroris,di perkirakan lebih kurang 20 orang anggota Polresta Barelang,Menyerbu untuk menangkap Yusril koto ,di kedai kopi Datuak,di Ruko grand BSI ,Blok .A 2, No.6,Batam Center,Tempat usaha milik Yusril koto.
Kapolres ,Polresta Barelang ,Diduga terlalu bernafsu,Memenjarakan Yusril koto,hingga mengadakan kompresi pres.Pada tanggal,28 juli 2025 ,Sementara Yusril koto di BAP jam 1 siang ,dan selesai di BAP, jam 10 malam ,Sementara Kapolres jam 2 Siang mengadakan kompresi pers.
kasus ini terkait ,penegakkan Perda Batam no, 9 Tahun 2021, Tentang ketertiban Umum, Ada 8 PKL di Fasum ruang milik jalan,Di Ruko grand BSI ,Batan Center ,yang di tertibkan oleh tim gabungan Satpol PP ,Pada tanggal ,20 September 2024 .
Salah satu diantaranya ,PKL yang berjualan Ayam penyet di samping rumah mak Etek. Selamat 1 jam ,sekira pukul 12.15 wib ,Setelah tim gabungan Satpol PP penggusuran,Seorang Satpol PP Berpakaian Dinas lapangan ( PDL ) Bernama, BOEDY Sebagai Provost , Bersama pedagang Ayam penyet ,dengan arogan mendatangi Yusril koto di kedai kopi Datuak ,di Ruko grand BSI Batam Center ,Untuk mengajak Yusril Koto ditempat berkumpulnya Pedagang PKL yang di gusur .
Namun Yusril koto menolak dan BOEDY Marah – marah dan tidak terima PKL ayam penyet digusur ,Yusril koto sebutkan dalam vidio tiktok pada akun,@Yusril.koto2″ gegara BOEDY Rusak satpol PP. ini Yusril koto dapat buktikan setelah kompresor angin milik SDR,Wawan dan gerobak martabak pelangi di angkut oleh tim gabungan satpol PP,Namun beberapa kemudian,barang tersebut di angkut kembali ke lokasi semula oleh satpol PP Kecamatan Batam kota,Bernama: YOHANES ,dengan mengunakan pickup warnah putih .
Di perkirakan sebayak 1.300 orang Tahanan di Rutan Kelas 2 A Batam Center, Yusril Koto lah satu -satunya Tahanan dengan ” Kasus aneh” di jerat pasal-pasal aneh pencemaran nama baik.
Yusril Koto yakin dan percaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini Memiliki integritas yang tinggi , Menilai Secara Objektif dan memutuskan perkara yang memenuhi rasa.
__________________________________________
BBcNews.co.id. ( K.Efendi )




