Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selasa,29 juli 2025.

Jika kritik warga tidak lagi dianggap
bentuk partisipasi untuk mewujudkan pemko Batam yang baik,jangan berharap masyarakat Batam menjadi mitra pembangunan.

Yusril koto rasakan,menyoroti persoalan, Penimbunan sungai ( DAS ) Baloi dengan menggunakan alat berat Excavator yang tak patut dan seharusnya dilakukan normalisasi. Namun belakangan ini diketahui rencana BP Batam
, mengembangkan kawasan
Daerah Aliran sungai (DAS) Baloi menjadi kawasan komersial dengan membangun komplek
Pertokoan dan area bisnis.

Juga menyoroti persoalan kegiatan cut and Fil
yang terhambat oleh proses perijinan yang
berbelit-belit, dan serta Penegakan aturan
terkesan tebang pilih.

Kedua persoalan tersebut menjadi Berita hangat dan Viral dikota Batam.

Sorotan persoalan tersebut menjadi kritik buat pemimpin Pemko Batam / BP Batam,
yang sepatutnya melakukan tindakan korektif untuk membenahi aparatur, namun terkesan anti di kritik dan bahkan Yusril koto merasa dimusuhi,

Kasus yang menjerat Yusril koto ini sesungguhnya terkait peran aktif Yusril koto sebagai warga, menurut peraturan daerah no. 9 tahun 2021
tentang “ketertiban umum”

Yusril koto menyampaikan surat permintaan penertiban sebanyak 8 PKL yang berada dipfasum ruko Grand  BSI Batam center.

Penggusuran PKL dilakukan oleh tim Gabungan satpol PP, pada tanggal 20 september 2024 sekira pukul 09.00 hingga pukul 11.00 pagi.

Seorang ASN satpol PP, Bernama Boedy,Sekira pukul 12.15 WIB, Satu
Satu jam setelah penggusuran selesai dilakukan satpol pp.
Bersama pedagang PKL Ayam Penyet yang berlokasi di fasum samping rumah makam Mak Etek kerabatnya dengan arogan menjumpai saya di kedai kopi Datuk ruko Grand BSI Blok A₂ No. 6 tidak terima PKL Ayam penyet digusur.

Kasus ini Sarat Pesanan dan rekayasa, Yusril koto, menjadi korban arogansi perilaku, tak pantas seorang ASN dan penyimpangan tupoksi seorang satpol PP sebagai penegak Perda. Namun justru Yusril koto jadi pelaku kejahatan pencemaran nama baik dan begitu bernafsunya kapolresta barelang, Zainal
memenjarakan saya menyerbu di parkirakan 20 orang polisi menangkap Yusril koto di tempat
usaha Yusril koto dan mengadakan konferensi pers Pada tanggal 28 april 2025 sekira pukul 01.00 siang pada saat saya di BAP di Polresta Barelang
dan selesai pada pukul 10.00 malam.

Yusril koto  sudah melaporkan penyimpangan kode etik ASN dan topoksi Satpol PP Boedy ke BKDSDM Pemko Batam. Namun
terkesan dilindungi padahal Yusril Koto  dan Keluarga pendukung wali kota Amshakar serta Nyanyang Harris patimurah

Kini kasus saya bergulir di PN. Batam dan Yusril Koto berharap Majelis Hakim Menilai secara objektif yang memutuskan perkara
yang memenuhi rasa keadilan buat Yusril Koto.

Yusril Koto punya prinsip “Harimau dipenjara tak akan berubah Jadi kucing” Dan yusril koto tetap berteriak untuk menyampaikan aspirasi sebagai kontrol sosial.

_________________________________________

BBcNews.co.id.                     (K.Efendi)