Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Selasa,12 Agustus 2025,

Hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sidang yang ke 6 di gelarย  di Pengadilan Negeri Batam ( PN ) Aktivis Yusril Koto.
Perkara ini terkait penegakan Perda Batam no.9 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Ada 8 PKL di fasum depan ruko Grand BSI Batam Center, Yusril koto meminta di gusur, satu di antaranya PKL ayam penyet di fasum samping rumah makan Mak Etek, milik kerabat ASN Satpol PP BOEDY.

BOEDY yang mengenakan pakaian dinas lapangan satpol PP Kota Batam, bersama pedagang PKL ayam penyet mendatangi saya di Kadai Kopi Datuak, dengan sikap arogan tidak terima PKL ayam penyet di gusur.

Menilai perilaku BOEDY sebagai ASN Satpol PP Kota Batam di nilai Arogansi, seketika Yusril koto merekam momen terakhir rentetan kedatangan BOEDY, dan beberapa jam berikutnya Yusril koto menguplod di akun tiktok @Yusril.Koto2 hingga viral.

Yusril koto mengesankan ada memutar balikkan atau rekayasa dalam perkara ini, di sebutkan pada laporan polisi yang di buat BOEDY : Terjadi pada tanggal 20 september 2024, sekira pukul 12.15 di Kedai Kopi Ameng komplek Paragon Batam Center. Padahal sesunggunya terjadi di Kadai Kopi Datuak Ruko Grand BSI Blok A2 no.6 Batam Center.

BOEDY datang sekira pukul 12.15, pada tanggal 20 September 2024, setelah tim gabungan Satpol PP melakukan kegiatan penggusuran, dan BOEDY bukan dari tim gabungan Satpol PP.

Yusril koto percaya majelis hakim PN Batam, yang menggelar perkara ini, memiliki interigitas tinggi dan Yusril koto percaya menilai perkara secara objektiv serta memutuskan perkara, yang memenuhi rasa keadilan buat Yusril koto.

___________________________________________

BBcNews.co.id.ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  (K.Efendi )