BBCNews.co.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyelundupan rokok ilegal. Pada Rabu malam (3/12), Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di perairan Teluk Bintan. Penindakan dilakukan terhadap satu unit kapal cepat (high speed craft) bermesin Yamaha 2 x 200 PK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini berkat sinergi pengawasan serta informasi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penindakan bermula dari patroli Satgas Patroli BC 10029 di sekitar Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas menemukan kapal sasaran yang dicurigai dan melakukan pengejaran. Kapal tersebut tidak kooperatif dan membuang barang ke laut sambil melakukan manuver berbahaya. Pengejaran berakhir saat kapal mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat pemeriksaan, kapal dalam keadaan tanpa awak dan pelaku masih dalam pencarian.

Dari kapal, petugas menemukan muatan rokok ilegal sebanyak 414 ribu batang, terdiri dari 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happiness, dan 10 ribu batang merek Shanghai.

Seluruh rokok ini tanpa pita cukai, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kapal dan barang bukti diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian rokok ilegal yang dibuang ke laut. Bea Cukai Batam menegaskan tindakan tegas terhadap penyelundupan rokok ilegal untuk melindungi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

Zaky Firmansyah menambahkan, “Meski menghadapi situasi tidak kooperatif, petugas Bea Cukai Batam menjalankan prosedur dengan profesional dan berhasil mengamankan barang bukti untuk proses hukum.”

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Jika menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877-4914-4577 agar dapat ditindaklanjuti.(*)