BBCNews.co.id, Batam — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus pemasukan durian ilegal yang sempat ramai diberitakan sebagai berjumlah 2 ton dan diduga berasal dari Malaysia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor B-1079/HM.07/JJ.3/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, sebagai tanggapan atas surat permintaan klarifikasi yang diajukan Pimpinan Umum BBCNEWS.CO.ID pada 21 Januari 2026.

Awal Kasus dan Pertanyaan Transparansi

Persoalan ini bermula ketika redaksi BBCNEWS.CO.ID melakukan konfirmasi langsung ke Kantor BKHIT Kepri pada Jumat (9/1/2026). Pimpinan Umum BBCNEWS.CO.ID, Yusril Koto, mempertanyakan keseriusan dan transparansi penegakan hukum karantina atas penangkapan durian impor ilegal yang diamankan sehari sebelumnya.

Sebelumnya, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim BKHIT Kepri mengamankan komoditas durian tanpa dokumen karantina di kawasan Pelabuhan Bengkong. Selain buah durian, satu unit mobil pick-up turut diamankan sebagai barang bukti, dengan seorang sopir berinisial A dimintai keterangan.

Kala itu, Kepala BKHIT Kepri Hasim menyatakan bahwa proses hukum tengah berjalan dan koordinasi telah dilakukan dengan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan publik terkait kejelasan status barang bukti, terutama setelah durian tersebut disimpan di sekitar kantor BKHIT dan menimbulkan aroma menyengat yang mengindikasikan pembusukan. Hasim sempat menyatakan bahwa barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Atas dasar itu, redaksi BBCNEWS.CO.ID melayangkan permintaan klarifikasi tertulis, meliputi:

1. Jadwal dan lokasi pemusnahan durian.
2. Keberadaan Berita Acara (BA) pemusnahan.
3. Status kendaraan pick-up sebagai barang bukti.

Klarifikasi Resmi: Bukan 2 Ton, Bukan Dimusnahkan

Dalam siaran pers resminya, BKHIT Kepri membantah informasi bahwa durian yang diamankan berjumlah 2 ton. Menurut BKHIT, total durian ilegal yang ditangani hanya 944,41 kilogram, dikemas dalam 32 boks styrofoam dan disusun di dua pallet besar.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kepri, Wasis Prihartono, menegaskan bahwa informasi 2 ton merupakan data yang tidak benar dan menyesatkan.

> “Tidak benar 2 ton. Total durian yang diperiksa setelah tiga hari masa penahanan adalah 944,41 kilogram. Barang masuk 8 Januari dan sudah kami lakukan tindakan penolakan kembali ke negara asal pada 14 Januari 2026,” ujar Wasis.

BKHIT juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemusnahan, melainkan penolakan pemasukan, yaitu mengembalikan durian ke negara asal menggunakan kapal KM Batam Indah 8 dari Pelabuhan Beton Sekupang.

Dasar Hukum dan Asal Negara

Dalam siaran persnya, BKHIT Kepri menyebut durian tersebut berasal dari Singapura, bukan Malaysia, dan tidak dilengkapi dokumen karantina wajib berupa:

Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal,
Certificate of Analysis (CoA),
serta Prior Notice (PN).

Tindakan penolakan dilakukan berdasarkan:

Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019, yang memberi kesempatan pemilik melengkapi dokumen selama masa penahanan,

dan Pasal 45 ayat (3a), yang mengatur pengeluaran media pembawa dari wilayah NKRI jika persyaratan tidak dipenuhi.

Bantahan Tuduhan dan Isu Pencemaran Nama Baik

BKHIT Kepri juga menanggapi beredarnya video dan narasi di media sosial yang menyebut institusi karantina “melindungi” atau “menghilangkan” barang bukti.

> “Data foto dan video proses pemeriksaan hingga penolakan kami miliki lengkap. Tuduhan bahwa ini 2 ton dan dikaitkan dengan istilah ‘86’ adalah tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi,” tegas Wasis.

Meski BKHIT Kepri telah menyampaikan bantahan resmi dan dasar hukum penolakan durian ilegal tersebut, perbedaan informasi awal di lapangan, perubahan narasi asal negara, serta minimnya publikasi proses sejak awal tetap menyisakan ruang evaluasi soal transparansi komunikasi publik lembaga penegak hukum karantina.

BBCNEWS.CO.ID menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol pers, sekaligus membuka ruang klarifikasi lanjutan demi kepentingan publik dan perlindungan petani lokal.