BBCNews.co.id, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 6 Batam mencuat ke publik setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran yang diduga dibebankan oleh Komite Sekolah. Aparat Penegak Hukum (APH) pun diminta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Secara tegas, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid, khususnya di sekolah negeri. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan yang bersifat memaksa.

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan

Dalam praktiknya, istilah pungutan kerap disamarkan sebagai sumbangan. Padahal, secara hukum keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas:

  • Pungutan (Dilarang):
    Bersifat wajib, nominal ditentukan (flat), memiliki tenggat waktu pembayaran, serta mengikat dan dapat disertai tekanan atau konsekuensi.
  • Sumbangan (Diperbolehkan):
    Bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya (seikhlasnya), tidak memiliki tenggat waktu, serta tidak ada sanksi bagi yang tidak memberi.

Larangan Spesifik Berdasarkan Aturan Terbaru

Berdasarkan instruksi dan penegasan dari berbagai instansi, termasuk Ombudsman RI dan Dinas Pendidikan di sejumlah daerah (update 2025/2026), larangan pungutan oleh Komite Sekolah mencakup:

  • Uang Gedung atau Pembangunan
    Dilarang dipungut secara wajib, termasuk saat pendaftaran ulang maupun proses PPDB.
  • Biaya Non-Pembelajaran
    Dilarang menarik biaya untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar, seperti perpisahan atau wisuda yang bersifat memaksa.
  • Akses Hak Pendidikan
    Siswa tidak boleh dilarang mengikuti ujian, menerima rapor, atau kehilangan hak pendidikan lainnya hanya karena belum melunasi uang komite.

Ancaman Sanksi Hukum

Praktik pungutan liar di lingkungan sekolah dapat berimplikasi hukum serius. Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Atas dasar itu, masyarakat dan wali murid berharap APH segera melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif demi menjamin dunia pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik pungli.