Isu mengenai kerusakan lingkungan di Batam di tengah struktur kepemimpinan ex-officio (rangkap jabatan) antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam menjadi sorotan publik yang serius.
Meskipun penggabungan kepemimpinan ini awalnya bertujuan untuk menghilangkan dualisme perizinan, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan lingkungan.
Berikut adalah gambaran situasi terkini terkait kerusakan lingkungan di Batam berdasarkan laporan terbaru:
Masalah Lingkungan yang Masif
Pembangunan infrastruktur dan industri yang sangat agresif di Batam telah memberikan tekanan ekologis yang berat.
Beberapa isu utama meliputi:
Pembabatan Mangrove: Tekanan ekologis di pesisir Batam telah menyebabkan hilangnya sekitar 90% tutupan mangrove dalam 50 tahun terakhir. Aktivitas penimbunan (reklamasi) dan pembukaan lahan untuk perumahan, seperti yang terjadi di Tiban Mentarau dan Tanjung Piayu, telah menghancurkan belasan hektare hutan bakau.
Aktivitas Cut and Fill Ilegal:
Pengerukan bukit dan penimbunan rawa atau laut seringkali dilakukan tanpa izin yang jelas. Salah satu contoh terbaru adalah aktivitas cut and fill yang diduga tanpa izin dan menjadi sorotan karena lemahnya fungsi pengawasan negara.
Proyek Tanpa AMDAL: Beberapa proyek besar dikritik karena berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang matang.
Kritik keras datang dari berbagai organisasi, termasuk HMI dan aktivis lingkungan, yang menyoroti maraknya pembangunan tanpa AMDAL di tengah sidak pejabat terkait.
Tantangan Kepemimpinan dan Pengawasan
Struktur kepemimpinan yang menyatukan BP Batam dan Pemko Batam memunculkan dilema dalam penegakan hukum:
Dugaan Pembiaran: Pengamat menilai bahwa jika fungsi pengawasan berjalan optimal, aktivitas perusakan lingkungan seharusnya bisa dideteksi dan dihentikan sejak awal. Ketidakjelasan status perizinan pada banyak proyek menimbulkan persepsi adanya pembiaran oleh otoritas terkait.
Prioritas Ekonomi vs Lingkungan: Pemerintah Kota Batam dan BP Batam seringkali menekankan percepatan investasi dan penyederhanaan birokrasi perizinan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yang terkadang dianggap mengesampingkan ketegasan dalam standar lingkungan.
Kritik Rangkap Jabatan: Sejak awal, kebijakan ex-officio ini telah dikritik oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, karena dianggap berpotensi menimbulkan maladministrasi dan melanggar undang-undang terkait jabatan publik.





