BBCNews.co.id, Batam – Praktik dugaan penyelundupan dan pemalsuan dokumen kendaraan berat (prime mover) di Kota Batam, Kepulauan Riau, kian mengkhawatirkan. Hasil investigasi media BBCNEWS.CO.ID mengungkap setidaknya lima perusahaan ekspedisi besar di kawasan Batu Ampar diduga kuat menggunakan unit prime mover bekas asal Singapura yang tidak dilengkapi dokumen resmi alias bodong.
Modus Operandi “Kanibal” dan Surat Sakti Jakarta
Modus yang dijalankan tergolong rapi untuk mengelabui aparat. Unit prime mover bekas dibeli di Singapura, lalu dipreteli dan dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim ke Batam. Untuk melegalkan unit tersebut di jalan raya, para pelaku diduga melakukan aksi “kongkalikong” dokumen.
Mereka membeli unit prime mover rongsok (rusak) di Jakarta hanya untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Plat B. Fisik truk yang rusak tersebut kemudian dijadikan scrap (besi tua), sementara identitas suratnya “disulap” ke unit selundupan asal Singapura.
Bahkan, ditemukan dugaan adanya satu plat nomor (TNKB) yang digunakan oleh lebih dari satu unit kendaraan.
Melanggar Aturan Impor
Praktik ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Permendag No. 8 Tahun 2024, pemerintah melarang keras impor kendaraan bekas untuk penggunaan komersial umum. Impor prime mover hanya diberikan pengecualian sangat ketat untuk sektor pertambangan, dengan syarat berat kotor di atas 24 ton dan usia kendaraan maksimal 20 tahun. Di luar kebutuhan industri tambang, masuknya truk bekas adalah ilegal.
Desakan untuk Mabes Polri
Mengingat skala operasional yang melibatkan perusahaan ekspedisi besar dan dugaan manipulasi dokumen lintas wilayah (Jakarta-Batam), Kabareskrim Polri diminta segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi dugaan tindak pidana penyelundupan dan pemalsuan dokumen negara yang merugikan pendapatan negara serta mengancam keselamatan lalu lintas,” ungkap sumber dalam investigasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait identitas lengkap kelima perusahaan tersebut untuk dilaporkan kepada pihak berwenang melalui Portal Lapor! dan instansi terkait di Kepolisian RI.





