BBCNews.co.id, Batam – Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Kota Batam tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kondisi minimnya guru Agama Kristen di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Batam dinilai telah mencederai hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan agama yang layak.
Berdasarkan UU Sisdiknas Pasal 12 Ayat (1), setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak siswa Kristen di sekolah negeri yang tidak mendapatkan layanan pendidikan agama secara optimal akibat ketiadaan guru tetap.

Dampak pada Karakter Siswa
Kekosongan tenaga pendidik ini berdampak langsung pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. Tanpa bimbingan guru agama yang kompeten, upaya pembentukan karakter, moral, dan spiritual siswa sesuai dengan nilai-nilai imannya menjadi terhambat. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan akses pendidikan yang diskriminatif bagi kelompok minoritas di sekolah negeri.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat kota, Walikota Batam memiliki kewenangan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar.
Publik kini menyoroti peran Dinas Pendidikan Kota Batam dalam melakukan pemetaan dan pengusulan formasi tenaga pendidik.
Ada tiga poin krusial yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam saat ini:
Pemenuhan Formasi: Mendesak Walikota melalui BKPSDM untuk mengusulkan formasi guru Agama Kristen secara maksimal melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Distribusi Merata: Meninjau kembali distribusi tenaga pendidik agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu sementara sekolah lain mengalami krisis.
Dukungan Anggaran: Memastikan APBD mampu mengalokasikan dana insentif bagi guru honorer sebagai solusi jangka pendek apabila kuota dari pemerintah pusat belum mencukupi.
Koordinasi Lintas Sektoral
Selain masalah internal daerah, sinkronisasi data antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi kunci. Kemenag memiliki otoritas teknis terkait kurikulum dan sertifikasi, namun pemenuhan sumber daya manusia di SDN tetap berada di bawah kendali Pemerintah Kota.
Tanpa langkah konkret dari Walikota Batam untuk mengisi kekosongan ini, visi pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa di Kota Batam dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan semata, tanpa menyentuh hak dasar siswa di ruang kelas.



