BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Aktivitas perjudian jenis mesin ketangkasan atau jekpot di kawasan Bukit Senyum, Kota Batam, kian meresahkan masyarakat. Meski beroperasi secara terang-terangan selama 24 jam penuh, setidaknya sembilan titik lokasi jekpot liar di wilayah tersebut disinyalir tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi-lokasi ini selalu ramai didatangi pemain dari berbagai kalangan tanpa mengenal waktu. Ironisnya, operasional judi yang jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP ini berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa bisnis haram ini dikelola atau setidaknya dipayungi oleh oknum aparat, sehingga menjadikannya seolah “kebal hukum”.

“Mereka buka siang malam, tidak ada takut-takutnya. Warga di sini sudah tahu siapa di belakangnya, makanya polisi seperti tutup mata,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Padahal, pihak kepolisian di wilayah hukum Kepulauan Riau baru-baru ini gencar melakukan pemberantasan judi, baik online maupun konvensional. Misalnya, Polda Kepulauan Riau sebelumnya telah membongkar sindikat judi online besar di apartemen mewah. Namun, keberadaan jekpot konvensional di pemukiman padat seperti Bukit Senyum justru tampak terabaikan.

Keberadaan arena judi ini tidak hanya merusak moral, tetapi juga memicu kerawanan sosial di sekitar lokasi. Masyarakat mendesak agar Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri segera turun tangan untuk membersihkan praktik judi jekpot tersebut tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum di dalamnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali titik-titik jekpot liar di kawasan Bukit Senyum tersebut.