BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Aktivitas pemotongan besi bangkai kapal tanker di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan penutuhan kapal (ship recycling) tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan mengabaikan regulasi ketat yang berlaku di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pengerjaan pemotongan material baja kapal sedang berlangsung. Namun, hingga saat ini pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Melanggar Aturan Pelayaran dan Lingkungan
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kegiatan penutuhan kapal wajib mendapatkan izin khusus dan dilakukan di lokasi yang memenuhi persyaratan teknis. Sebelum proses pemotongan dimulai, kapal seharusnya telah dihapus dari Daftar Kapal Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan diawasi ketat oleh pihak KSOP Khusus Batam.

Selain masalah administratif, aktivitas di PT Seloko ini dikhawatirkan mencemari ekosistem laut. Merujuk pada PP No. 21 Tahun 2010, kegiatan pemotongan wajib memiliki manajemen material berbahaya atau Inventory of Hazardous Materials (IHM). Tanpa pengawasan resmi, zat berbahaya seperti asbes, timbal, dan sisa minyak berisiko tinggi tumpah langsung ke perairan Tanjung Riau.

Keamanan Kerja Dipertanyakan
Selain dampak lingkungan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi juga menjadi perhatian. Aktivitas penutuhan kapal seharusnya merujuk pada standar internasional ISO 30000 guna mencegah kecelakaan kerja seperti ledakan atau kebakaran akibat penggunaan alat potong yang tidak sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Seloko Batam Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional mereka. Jika terbukti melanggar, pihak perusahaan terancam sanksi pidana serta denda administratif karena melakukan aktivitas ilegal yang membahayakan lingkungan maritim.

Masyarakat dan pengamat maritim mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan tidak adanya praktik scrapping kapal “gelap” yang merugikan negara dan lingkungan.