BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Alokasi lahan milik PT Nalendra Raya Bhakti (PT NRB) di kawasan Tanjung Kertang, Kelurahan Setokok, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan. Lahan seluas kurang lebih 854,91 m² yang tepat berada di depan Markas Komando (Mako) Zona Bakamla Barat tersebut diduga telah beralih fungsi dan dipindahtangankan secara ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data penetapan lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam pada 14 Desember 2011, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi sektor perikanan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Di lokasi tersebut kini telah berdiri dan beroperasi industri ready mix (beton cor) tanpa papan nama perusahaan yang diduga kuat milik Warga Negara Asing (WNA).

Kondisi ini memicu reaksi keras dari publik. Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, didesak untuk segera mengambil langkah tegas terkait pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketiadaan izin pemanfaatan ruang laut dan hutan di wilayah tersebut.

Aktivis Kota Batam, Ta’in Komari, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan di Pulau Setokok. Menurutnya, perubahan fungsi dari budidaya perikanan menjadi industri beton merupakan pelanggaran serius jika tidak disertai Fatwa Planologi atau izin perubahan peruntukan resmi dari BP Batam.

“Setiap penggunaan lahan harus sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL). Jika di PL tertulis perikanan tapi praktiknya jadi industri beton, itu sudah menyalahi aturan,” ujar Ta’in Komari melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT NRB maupun pengelola industri ready mix di lokasi tersebut terkait dugaan pengalihan lahan dan pelanggaran tata ruang ini.