BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Praktik penarikan retribusi parkir di kawasan Pelabuhan Pelni Bintang 99 Persada, Batu Ampar, menuai sorotan. Pasalnya, pengunjung tetap diwajibkan membayar tarif penuh meski hanya berada di dalam kawasan pelabuhan selama kurang dari lima menit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan investigasi tim BBCNEWS.CO.ID pada Rabu (11/3/2026), ditemukan adanya ketidaksesuaian penerapan aturan tarif di lapangan. Kejadian bermula saat kendaraan memasuki pelabuhan dengan karcis tercatat pada pukul 13.09 WIB. Namun, saat kendaraan keluar sekitar lima menit kemudian, petugas parkir tetap meminta uang sebesar Rp2.000.

Saat dikonfirmasi dan dikomplain terkait aturan durasi satu jam pertama yang belum terpenuhi, petugas parkir berdalih bahwa biaya tersebut adalah “uang pas masuk”. Alasan ini dinilai janggal karena tidak sesuai dengan sistem durasi parkir yang umumnya berlaku di area publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada belum memberikan keterangan resmi terkait alasan petugas di lapangan yang memukul rata tarif parkir tanpa melihat durasi waktu kunjungan tersebut.