BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Praktik pengelolaan sumber daya manusia di PT Pegaunihan Technology Indonesia tengah menjadi sorotan tajam. Rieke Dyah Astiwi, S.Si., seorang karyawan di perusahaan tersebut, mengungkap rentetan peristiwa yang diduga kuat merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran asas due process of law yang dilakukan oleh Departemen HR.
Persoalan bermula pada Mei 2025, saat Rieke dipanggil atas tuduhan mangkir kerja yang tidak disertai bukti absensi maupun rekaman CCTV. Meski tuduhan tersebut gugur, pihak HR justru menerbitkan Surat Peringatan (SP) atas dasar “jam istirahat berlebih”โsebuah tuduhan yang berubah-ubah dan tidak pernah diklarifikasi sebelumnya. Walaupun SP tersebut akhirnya dicabut karena penolakan tertulis dan ketidaksetujuan atasan langsung, hal itu justru menjadi awal dari apa yang disebut Rieke sebagai “ritual intimidasi.”
“Setelah SP dicabut, saya justru menerima ancaman re-investigasi. Ini jelas bentuk retaliasi atau balas dendam karena saya mempertahankan hak saya,” ujar Rieke dalam dokumen kronologisnya.
Kejanggalan mencapai puncaknya pada pertengahan Agustus 2025. HR dituduh melakukan malapraktik administrasi dengan mengirimkan undangan rapat secara retroactive (undangan dikirim setelah waktu rapat lewat). Tak hanya itu, pada 26 Agustus 2025, Rieke dijatuhi “SP Pertama dan Terakhir” yang dinilai cacat hukum.
Dalam dokumen SP tersebut, ditemukan anomali penanggalan yang absurd: SP dinyatakan aktif pada 15 Agustus, namun kesalahan yang dituduhkan baru terjadi pada 18 Agustus. Ketidaksinkronan data ini dinilai melanggar asas kepastian hukum karena sanksi diberikan sebelum pelanggaran (diduga) terjadi.
Tidak hanya menyasar individu, Departemen HR juga diduga melakukan tindakan abuse of power dengan memberikan sanksi kolektif berupa pencabutan akses kantin bagi seluruh departemen Rieke. Alasan yang muncul dalam pertemuan tripartit pun mengejutkan; pihak HR berdalih merasa terganggu karena karyawan sering melintasi ruangan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, serangkaian tindakan ini dianggap telah melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil serta aturan internal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Rieke dan tim hukumnya menuntut transparansi dan pemulihan hak atas perlakuan yang dianggap diskriminatif dan tidak profesional tersebut.





