BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Praktik perjudian jenis kasino Baccarat dilaporkan semakin menjamur dan beroperasi secara terang-terangan di sejumlah titik strategis Kota Batam, Kepulauan Riau. Kondisi yang kian meresahkan ini memicu desakan publik agar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan pembersihan total.
Berdasarkan pantauan Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, aktivitas ilegal ini diduga kuat berpusat di beberapa lokasi hiburan di kawasan Nagoya. Meja-meja baccarat tersebut tampak menarik banyak pengunjung tanpa tersentuh hukum, sehingga memunculkan spekulasi miring di tengah masyarakat.
Yusril Koto menyoroti dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu atau “bekingan” yang membuat aparat penegak hukum lokal dinilai tidak berdaya dalam memberantas praktik ini hingga tuntas.
“Patut dipertanyakan, apakah Judi Kasino Legal di Batam?” ujar Yusril dengan nada tanya, menegaskan keheranannya atas bebasnya operasional perjudian tersebut.
Secara hukum, segala bentuk perjudian termasuk kasino baccarat adalah ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Praktik ini dilarang keras dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta dipertegas melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan pemerintah tidak memberikan izin bagi pembukaan kasino dalam bentuk apa pun.
Menyikapi hal ini, LSM LIRA Kepri berharap Mabes Polri tidak hanya fokus pada pemberantasan judi daring (online), tetapi juga melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap kasino fisik.
“Kami berharap Mabes Polri segera turun tangan melakukan penertiban. Jangan sampai citra Batam sebagai kota industri dan destinasi pariwisata yang sehat rusak akibat pembiaran praktik perjudian fisik ini,” pungkas Yusril.





