BATAM, BBCNEWS.CO.ID – Kawasan Hutan Lindung Nongsa kembali menjadi sasaran penjarahan lahan secara ilegal. Hasil investigasi lapangan tim BBCNEWS.CO.ID menemukan adanya aktivitas pematangan lahan (cut and fill) berskala besar di area perbukitan yang lokasinya ironisnya tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivitas perusakan hutan ini diduga kuat dilakukan demi meraup keuntungan pribadi melalui penjualan kavling ilegal. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (11/3/2026), sejumlah alat berat tampak sibuk beroperasi memangkas bukit tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Padahal, di dekat titik pengerjaan, terpampang jelas papan pemberitahuan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam. Papan tersebut menegaskan bahwa wilayah itu merupakan kawasan hutan lindung sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE 76/MenLHK-11/2015.

Seorang pengawas lapangan berinisial AN mengakui bahwa lahan tersebut tengah disiapkan untuk ratusan unit kavling. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional alat berat di lokasi, AN berdalih izin masih dalam tahap pengurusan.

“Lagi proses (izinnya),” ujar AN sembari mengarahkan media untuk menemui pimpinannya, DS.

Dalam pertemuan terpisah, DS secara terang-terangan mengakui bahwa kegiatan cut and fill tersebut memang belum memiliki izin resmi. Ia membenarkan bahwa lahan negara di kawasan lindung tersebut sengaja dipersiapkan untuk dijadikan kavling siap bangun.

Data yang dihimpun tim investigasi menunjukkan terdapat total 128 unit kavling yang sedang digarap. Rinciannya terdiri dari 114 unit ukuran 6×10 meter, 2 unit ukuran 7×10 meter, serta 12 unit ukuran 8×10 meter. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat masih terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.