BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto, menyampaikan permohonan tegas kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. Ia mendesak Mabes Polri segera menurunkan tim khusus untuk menindak dugaan penjarahan hutan lindung dan perusakan lingkungan di wilayah Batam.
Dalam pernyataannya, Yusril menyoroti adanya aktivitas penimbunan pantai, laut, bakau, hingga sungai yang diduga kuat tidak mengantongi izin AMDAL maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Aktivitas ilegal ini dinilai telah merugikan negara melalui hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kerusakan ekosistem yang masif.
“Kami memohon kepada Bapak Kabareskrim untuk turun tangan. Permohonan ini kami sampaikan karena kami menilai institusi kepolisian di Batam tidak serius dalam melakukan penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan ini,” tegas Yusril Koto.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah kegiatan cut and fill untuk pembukaan lahan kavling sebanyak 128 unit. Ironisnya, lokasi perusakan lingkungan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung berdasarkan Surat Menteri LHK Nomor: 76/MenLHK-11/2015, dan letaknya sangat dekat dengan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri.
“Sangat miris, perusakan hutan lindung ini terjadi tidak jauh dari papan pemberitahuan KPHL Unit II Batam dan bahkan dekat dengan Mapolda Kepri. Hasil investigasi kami menunjukkan lahan tersebut belum memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam dan kegiatannya tidak memiliki izin resmi,” tambah Yusril sambil menunjukkan fakta lapangan dalam sebuah video singkat.
LSM LIRA Kepri berharap Bareskrim Polri dapat bertindak objektif dan tanpa pandang bulu dalam memberantas mafia lahan dan perusak lingkungan di Kepulauan Riau demi menyelamatkan aset negara dan kelestarian alam.





