BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Keluhan masyarakat terkait pemanfaatan ruang publik kembali mencuat. Kali ini, bangunan milik Charisma School Batam menjadi sorotan lantaran diduga menggunakan lahan yang merupakan Ruang Milik Jalan (Rumija). Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi akses publik dan estetika tata kota di kawasan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah warga dan pengguna jalan mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang baru saja dilantik untuk periode 2025-2030, untuk turun langsung ke lapangan guna meninjau legalitas dan posisi bangunan sekolah tersebut.

“Kami berharap Pak Wali Kota tidak tutup mata. Jika benar bangunan sekolah ini memakan badan jalan atau ruang milik jalan, harus ada tindakan penertiban agar fungsi jalan kembali normal,” ujar salah satu warga yang sering melintasi kawasan tersebut.

Persoalan ini menambah deretan tantangan tata ruang yang dihadapi pemerintah daerah, setelah sebelumnya pihak Pemko juga berencana melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan ilegal di sepanjang Jalan Tengku Sulung untuk keperluan pelebaran jalan di awal tahun 2026 ini.

Masyarakat menanti langkah nyata dari Amsakar Achmad dan jajarannya di Dinas Penataan Ruang serta Satpol PP untuk memastikan kepatuhan pihak swasta terhadap aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam demi kenyamanan bersama.