BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 serta 2024 (hingga Triwulan III) yang mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi di internal lembaga tersebut

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data LHP BPK dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, ditemukan sejumlah poin krusial yang merugikan keuangan negara. Temuan paling mencolok di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sembilan paket pekerjaan di Direktorat Infrastruktur Kawasan dengan nilai mencapai Rp5,17 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan realisasi pembayaran upah lembur jasa tenaga kebersihan pada Biro Umum yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp337 juta, serta pembayaran premi jaminan kecelakaan kerja di Direktorat Pengamanan Aset senilai Rp141 juta yang juga bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menegaskan bahwa Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan ini.

“Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani Muhammad Rudi per 30 Januari 2026, beliau menyatakan telah memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Artinya, Kepala BP Batam harus siap menerima konsekuensi hukum jika ditemukan bukti permulaan ketidakpatuhan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Ratama kepada awak media, Selasa (17/3/2026).

Ratama juga menambahkan bahwa selain tiga temuan mencolok tersebut, terdapat entitas temuan lain yang jika ditotal berpotensi menyumbangkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ia menilai hal ini sebagai cermin buruknya transparansi, lemahnya pengawasan internal (APIP), serta adanya indikasi niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam terkesan tertutup. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui nomor kontak resmi BP Batam di (0778) 462047 dan (0778) 462048 pada Selasa (17/3) tidak membuahkan hasil. Meski nada panggilan tersambung berulang kali, pihak Muhammad Rudi tetap bungkam dan tidak memberikan respons terkait temuan BPK yang mencederai kepercayaan publik tersebut.