BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Kawasan Bengkong Laut kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek reklamasi raksasa yang digadang-gadang sebagai “PIK” (Pantai Indah Kapuk)-nya Kota Batam ini mulai menuai kontroversi. Proyek yang dikelola oleh pengusaha ternama, Tek Po atau yang akrab disapa Abie, diketahui mencakup lahan seluas 2.188.264 M² yang kini disulap menjadi kawasan properti mewah, pertokoan, pergudangan, hingga destinasi wisata kuliner Golden Prawn.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM LIRA Kepri, lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam tersebut dialokasikan melalui dua sertifikat utama, yakni HPL Nomor 92/Bengkong Laut/2005 seluas 1.853.036 M² dan HPL Nomor 93/Bengkong Laut/2005 seluas 335.228 M². Dalam perjanjiannya, pihak pengelola memiliki kewajiban membayar Rp5.000 per meter persegi kepada Pemko Batam sebagai Pendapatan Hibah dari Reklamasi Pantai.
Namun, di balik kemegahan proyek ini, tersimpan persoalan hukum dan administratif yang serius. Muncul dugaan LSM LIRA Kepri bahwa pengerjaan reklamasi dilakukan secara bertahap atau “sedikit demi sedikit” sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pengurusan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
LSM LIRA Kepri juga menemukan tak hanya masalah lingkungan, sisi finansial proyek ini juga masuk dalam radar pemeriksaan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap adanya ketidakberesan dalam pengelolaan piutang daerah”
Temuan lanjut LSM LIRA Kepri, diketahui per 16 April 2012, ditemukan tunggakan yang belum disetorkan oleh pihak pengelola kepada Pemko Batam. Mirisnya, nilai sebesar Rp6.452.804.600 tersebut dikabarkan tidak dilaporkan oleh Pemko Batam sebagai “Piutang Lainnya”, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan aset daerah di kawasan Golden Prawn tersebut.
Dikonfirmasi beberapa Minggu lalu lewat ponsel, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Batam, Santi Sufri mengatakan bahwa pengusaha tersebut telah menyetor tunggakannya ke Pemko Batam, tanpa memperlihatkan bukti setorannya
“Itu temuan BPK tahun 2012, terkait tunggakan sudah dibayar pengusaha”, ujar Santi
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk mengusut tuntas legalitas ruang laut





