BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA secara resmi mendesak Komisi XII DPR RI untuk turun tangan meninjau proyek reklamasi raksasa di kawasan Bengkong Laut, Kota Batam. Proyek seluas 218 hektar yang kerap dijuluki sebagai “PIK”-nya Batam ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut disinyalir menggunakan strategi pengerjaan “mencicil” atau sedikit demi sedikit. Langkah ini diduga sengaja dilakukan pengembang untuk menghindari kewajiban izin lingkungan yang ketat serta aturan pemanfaatan ruang laut yang berlaku.
Kawasan milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini dikembangkan oleh pengusaha ternama, Tek Poh alias Abie. Rencananya, lahan tersebut akan disulap menjadi kawasan elit yang mencakup perumahan mewah, perhotelan, pergudangan, hingga destinasi wisata kuliner megah.
Temuan BPK: Tunggakan Rp6 Miliar dan Dugaan Hilangnya Piutang Daerah
Namun, di balik rencana kemegahannya, proyek ini menyimpan persoalan hukum dan finansial yang kelam. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012, ditemukan adanya kewajiban yang belum disetorkan kepada Pemko Batam senilai lebih dari Rp6 miliar.
Angka tersebut berasal dari tarif Rp5.000 per meter persegi sebagai Pendapatan Hibah hasil reklamasi pantai. Mirisnya, nilai fantastis tersebut diduga tidak dicatatkan oleh Pemko Batam sebagai “Piutang Lain-Lain” dalam neraca laporan keuangan daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan aset daerah.
Kerusakan Ekosistem dan Kerugian PNBP
Tak hanya soal administrasi dan keuangan daerah, proyek ini juga dituding merugikan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aktivitas reklamasi masif tersebut dilaporkan telah melenyapkan vegetasi mangrove di pesisir Bengkong. Secara aturan, kerusakan ekosistem ini wajib dikompensasi kepada negara, namun hingga kini realisasinya masih dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, LSM LIRA meminta ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan Komisi XII DPR RI untuk segera melakukan audit investigatif dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi guna mencegah kerugian negara yang lebih besar serta kerusakan lingkungan yang semakin parah di pesisir Batam.





