BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Investigasi LSM LIRA Kepri menemukan praktik pengemasan ulang (repacking) beras dalam karung polos berukuran 50 kg kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, beras yang masuk ke wilayah Batam tersebut tidak memiliki kejelasan asal-usul, apakah merupakan hasil produksi lokal nasional atau komoditas impor.
Beras tak bermerek tersebut diketahui dikemas kembali ke dalam ukuran yang lebih kecil, yakni 5 kg dan 10 kg, lalu diberi label merek tertentu. Tak hanya beredar di pasar domestik Batam, produk ini juga disinyalir mulai merambah ke luar wilayah Batam.
Secara hukum, praktik ini menyimpan risiko pidana dan administratif yang serius. Berdasarkan aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian, setiap pangan segar yang dikemas dengan merek wajib memiliki izin edar PSAT-PD (Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri). Salah satu syarat mutlak izin ini adalah kejelasan sumber barang guna menjamin ketertelusuran (traceability).
“Pelaku usaha wajib mencantumkan label yang benar, termasuk kelas mutu (Premium/Medium), berat bersih, serta nama dan alamat pengemas. Jika asal-usulnya tidak diketahui namun tetap diberi merek, ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan terkait pemberian informasi yang menyesatkan,” ujar Jacobus Silaban, SH., praktisi hukum di Batam menanggapi fenomena ini.
Jacobus menambahkan selain masalah perizinan, ketidakjelasan sumber beras mempersulit pemenuhan standar SNI dan pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Tanpa dokumen resmi, beras karung polos tersebut dikhawatirkan merupakan barang ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina dan keamanan pangan yang memadai.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli beras kemasan dengan memeriksa nomor pendaftaran PSAT pada label, guna menghindari konsumsi produk yang tidak terjamin mutu dan legalitasnya.





