BATAM, BBCNEWS.CO.ID – Aktivitas produksi rokok di kawasan Executive Industrial Park, Batam, kini tengah menjadi sorotan tajam. PT Adhi Mukti, perusahaan pengelola fasilitas tersebut, diduga menjalankan operasional skala masif yang jauh melampaui batas kuota resmi yang ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal mengungkapkan bahwa pabrik tersebut memproduksi tiga merek rokok populer: HD, OFO, dan T3. Meski beroperasi di bawah pengamanan super ketat, kapasitas produksinya dikabarkan mencapai angka fantastis. Dengan sokongan lima unit mesin canggih yang bekerja dalam dua shift selama hampir 24 jam, estimasi produksi harian mencapai 500 boks atau setara dengan 8 juta batang rokok.
Jika dikalkulasi dalam setahun, angka produksi ini berpotensi menembus 2,4 miliar batang. Angka tersebut menunjukkan kontras yang mencolok dengan kuota resmi rokok untuk kawasan Batam yang hanya dijatah sekitar 801 juta batang per tahun. Terdapat dugaan kuat adanya kelebihan produksi hingga tiga kali lipat dari batas legal yang diizinkan.
Pola Operasional Tertutup dan Dugaan Penghilangan Jejak
Kejanggalan tidak hanya muncul dari sisi volume produksi. Pola kerja di dalam pabrik terkesan sangat tertutup dan tidak lazim. Pekerja dilarang keras membawa ponsel ke area produksi, sementara laporan hasil produksi harian dikabarkan langsung dimusnahkan dengan cara disiram air guna menghindari audit otoritas terkait. Selain itu, keberadaan empat teknisi asal Vietnam yang menangani mesin-mesin tersebut juga memicu tanda tanya besar terkait legalitas izin kerja mereka.
Modus Penyelundupan dan ‘Kamuflase’ Distribusi
Tak hanya beredar tanpa cukai di wilayah Batam, produk rokok ini disinyalir diselundupkan keluar daerah melalui jalur laut atau “pelabuhan tikus” menuju wilayah Riau, Jambi, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara.
Dalam proses distribusinya, muncul dugaan penggunaan taktik ‘kamuflase’. Sumber menyebutkan bahwa rokok berpita cukai sengaja diletakkan di bagian depan mobil boks untuk mengelabui pemeriksaan petugas, sementara produk tanpa cukai disembunyikan di bagian belakang. Aktivitas ini diduga terintegrasi dengan gudang penyimpanan tembakau di Kawasan Tunas Bizpark, yang berfungsi sebagai titik penampungan bahan baku sebelum masuk ke lini perakitan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adhi Mukti maupun BP Batam selaku pemegang otoritas wilayah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran kuota dan pola operasional yang mencurigakan ini. Jika dugaan ini terbukti benar, perusahaan terancam sanksi berat, mulai dari denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga jeratan pidana terkait kepabeanan dan cukai.





