BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Kabar kurang sedap menghampiri para pelancong dan warga yang kerap bepergian ke luar negeri. Per Maret 2026, harga tiket kapal ferry pulang-pergi (PP) rute Batam-Singapura mengalami lonjakan signifikan. Jika diakumulasikan dengan berbagai biaya tambahan terbaru, total ongkos perjalanan kini menyentuh bahkan melampaui angka Rp1 juta per orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lonjakan harga ini dipicu oleh kebijakan baru yang berlaku mulai 12 Maret 2026. Operator ferry mulai menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar Rp65.000 per orang untuk sekali jalan dari Batam. Kenaikan ini disebut-sebut sebagai dampak langsung dari gejolak harga BBM global akibat situasi geopolitik di Timur Tengah.

Tak hanya bahan bakar, kenaikan Seaport Tax di pelabuhan Batam yang kini menjadi Rp100.000 (dari sebelumnya Rp65.000) turut memperberat beban biaya. Jika tarif dasar tiket PP dari operator seperti Majestic atau Batam Fast berkisar antara Rp720.000 hingga Rp800.000, maka ditambah dengan pajak pelabuhan Singapura (sekitar SGD 10-12) dan surcharge baru, total estimasi biaya mencapai Rp950.000 hingga Rp1.030.000 lebih.

Kondisi ini menuai perhatian serius dari pemerintah daerah. Gubernur Kepulauan Riau bersama Dinas Perhubungan dikabarkan tengah berupaya melakukan negosiasi dengan para operator kapal. Tujuannya adalah untuk meninjau ulang atau menunda kenaikan biaya tambahan tersebut agar industri pariwisata tetap bergairah dan tidak memberatkan mobilitas warga di perbatasan.