BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Aktivitas bongkar muat pasir dari kapal tongkang yang kemudian ditumpuk di kawasan Golden Prawn “PIK” nya Batam yang terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (25/3/2026) memicu pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah material tersebut merupakan pasir laut hasil sedimentasi atau pasir darat hasil tambang mineral.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketidakjelasan sumber pasir ini menjadi krusial karena adanya perbedaan aturan yang sangat ketat dalam pengelolaan kedua jenis komoditas tersebut di Indonesia.

Jika material tersebut adalah pasir laut, maka pengelolaannya wajib tunduk pada PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, pemanfataannya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Meski ada regulasi ekspor (Permendag No. 20 Tahun 2024), Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi penjualan pasir laut ke luar negeri guna mencegah kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, jika material tersebut adalah pasir darat, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), segala bentuk penambangan dan penumpukan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umumnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Secara teknis, pasir darat memang lebih lazim digunakan untuk konstruksi beton karena tidak mengandung klorida tinggi seperti pasir laut yang dapat merusak struktur bangunan.

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan asal-usul pasir di Golden Prawn tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan pertambangan.