BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Peredaran rokok non-cukai (ilegal) di Kota Batam yang diselundupkan secara masif ke wilayah Sumatera dilaporkan telah merugikan pendapatan negara hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Menanggapi kondisi kritis ini, Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mendesak Menteri Keuangan Purbaya untuk segera membentuk Tim Khusus lintas instansi.
Dalam siaran persnya pada Rabu (25/3/2026), Yusril menegaskan bahwa Tim Khusus tersebut harus melibatkan Dirjen Bea Cukai, Mabes TNI, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai mendesak karena jaringan penyelundupan diduga kuat bersifat terorganisir dan melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Kepri.
Soroti Kinerja Kepala BC Batam
Yusril secara tajam mengkritik kinerja Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, yang baru dilantik pada 28 Januari 2026. Ia menilai Agung tidak berdaya dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang semakin liar.
“Kepala BC Batam, Agung Widodo, dinilai tak berdaya atas maraknya rokok ilegal yang beredar di Batam dan diselundupkan hingga Sumatera. Kami mendesak Menkeu untuk segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” ujar Yusril.
Dugaan Produksi Melebihi Kuota
Berdasarkan penelusuran LSM LIRA, praktik ilegal ini diduga bersumber dari aktivitas produksi PT AM yang memproduksi merek-merek populer seperti HD, OFO, dan T3. Pabrik tersebut diketahui beroperasi hampir 24 jam nonstop dengan dua sif kerja.
Estimasi produksi harian PT AM diprediksi mencapai 500 boks atau setara 8 juta batang rokok per hari. Secara akumulatif, total output perusahaan ini berpotensi menembus 2,4 miliar batang per tahun. Angka ini sangat kontras dengan kuota resmi rokok untuk kawasan Batam yang hanya ditetapkan sebesar 801 juta batang per tahun.
“Artinya, ada dugaan kuat kelebihan produksi hingga 1,6 miliar batang rokok per tahun yang tidak tercatat secara legal atau di luar pengawasan cukai,” jelas Yusril.
Jalur Penyelundupan “Pelabuhan Tikus”
Kelebihan produksi yang mencapai tiga kali lipat dari kuota resmi tersebut disinyalir menjadi komoditas non-cukai yang dipasarkan di luar Batam. Produk-produk ini diduga kuat diselundupkan melalui jalur laut atau “pelabuhan tikus” menuju wilayah Riau, Jambi, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara.
Praktik ini dianggap tidak hanya merusak stabilitas pasar, tetapi juga secara nyata merampok potensi pendapatan negara dari sektor cukai dalam skala besar. LSM LIRA berharap pemerintah pusat mengambil tindakan tegas sebelum kerugian negara semakin membengkak.





