BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Praktik pengemasan ulang (repacking) beras di sebuah gudang besar berwarna biru di kawasan Batam menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kepri. Gudang yang dikenal sebagai salah satu distributor beras terbesar di wilayah tersebut diduga kuat mengedarkan beras kemasan yang tidak memenuhi standar regulasi pangan nasional.
Berdasarkan temuan di lapangan, gudang tersebut melakukan aktivitas pengemasan ulang dari beras karung polos ukuran 50 kg yang tidak jelas asal-usulnya ke dalam kemasan eceran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Hal yang paling krusial, pada kemasan-kemasan baru tersebut sama sekali tidak dicantumkan Tanggal Pengemasan, sebuah informasi wajib yang seharusnya diketahui oleh konsumen.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar masalah teknis label, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen. “Masyarakat berhak tahu kapan produk itu dikemas untuk menjamin kualitas dan keamanan pangannya. Tanpa tanggal pengemasan dan asal-usul barang yang jelas, ini patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.
Dugaan Melanggar Aturan Ketat Pangan
Berdasarkan regulasi terbaru hingga Maret 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang beras wajib mematuhi aturan pelabelan yang ketat. Merujuk pada Permendag No. 59 Tahun 2018 dan Permentan No. 34 Tahun 2025, informasi seperti Tanggal Pengemasan, Nama dan Alamat Pelaku Usaha, serta Kelas Mutu (Premium/Medium) adalah komponen wajib yang harus tertera pada label.
Selain itu, untuk produk repacking yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari, pelaku usaha diwajibkan mengantongi izin edar resmi, seperti nomor pendaftaran PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dari otoritas kompeten (OKKPD).
Ancaman Sanksi
Praktik pengemasan tanpa identitas yang lengkap ini terancam sanksi berat. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap pelabelan dan standar mutu beras dapat berujung pada sanksi administratif, penyitaan barang, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang beras tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait ketiadaan tanggal pengemasan dan asal-usul beras karung polos yang mereka gunakan. LSM LIRA mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan perlindungan konsumen di Batam tetap terjaga.





