BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, Selasa (31/3/2026), di Batam Center secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang dan membatalkan penetapan Kawasan Industri Wiraraja seluas 3.972,65 hektar di Pulau Galang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penetapan kawasan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik dan diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu. Proyek yang dikenal sebagai Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco Industrial Park ini dikelola oleh PT Galang Bumi Industri.
“Kami mencium adanya dugaan konflik kepentingan yang kuat. Berdasarkan data profil perusahaan, PT Galang Bumi Industri merupakan hasil merger beberapa perusahaan yang pengurus serta pemegang sahamnya diduga memiliki hubungan kekeluargaan serta afiliasi yang sangat dekat,” ujar Yusril Koto dalam keterangannya.
Dugaan Afiliasi Keluarga dan Penguasaan Saham
Yusril membeberkan rincian profil perusahaan yang terlibat. PT Galang Bumi Industri dimiliki oleh sejumlah entitas, di antaranya PT Wiraraja Energy Indonesia, PT Menara Bintang Cahya, dan PT Sakalangkong Ongghu Indonesia.
Dalam strukturnya, muncul nama-nama seperti Akhmad Ma’ruf, Putri Suci Firdaus, dan Akhmad Ali Rida yang mengisi posisi strategis di beberapa perusahaan sekaligus.
PT Wiraraja Energy Indonesia: Dimiliki oleh Akhmad Ma’ruf, Nur Asin, dan Putri Suci Firdaus.
PT Sakalangkong Ongghu Indonesia: Juga menempatkan Putri Suci Firdaus sebagai Komisaris dan Akhmad Ma’ruf sebagai pemegang saham mayoritas.
“Struktur ini menunjukkan adanya dominasi keluarga atau kelompok tertentu dalam pengelolaan aset yang kini berstatus PSN tersebut,” lanjut Yusril.
Persoalan Lahan Hutan Lindung
Tak hanya masalah kepemilikan, LSM LIRA juga menyoroti status lahan ribuan hektar tersebut. Yusril menduga lahan tersebut masih berstatus Hutan Lindung yang belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah secara prosedural.
Namun, ia menyayangkan adanya Rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 009/2G2/DPMPTSP/I/206 tertanggal 31 Januari 2023 yang memberikan karpet merah bagi PT Marubeni Global Indonesia—yang diduga kuat merupakan bagian dari grup yang sama—untuk menguasai lahan seluas 3.972,65 hektar.
“Kami meminta Presiden Prabowo bertindak tegas. Jangan sampai status PSN dijadikan alat untuk melegalkan penguasaan lahan hutan lindung demi kepentingan bisnis segelintir orang. Rakyat Kepri butuh investasi yang transparan, bukan yang sarat dengan aroma nepotisme dan kepentingan politik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kawasan industri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM LIRA Kepri tersebut.





