BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait pembiaran alih fungsi fasilitas umum di kawasan Greenland, Batam Center. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (4/4/2026), trotoar dan badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi publik kini berubah fungsi menjadi area parkir kendaraan yang dikoordinir oleh juru parkir.
Yusril menilai kondisi ini mencerminkan buruknya penegakan aturan oleh Dishub Batam. Pasalnya, warga yang sedang berolahraga maupun pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan yang padat kendaraan, sehingga mengancam keselamatan mereka.
“Dishub Batam seolah sengaja tidak memasang rambu larangan parkir di sana. Ironisnya, juru parkir tetap memungut biaya meski kendaraan jelas-jelas parkir di atas trotoar dan memakan badan jalan. Ini sudah berlangsung lama padahal lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan,” tegas Yusril.
Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Umar Faruk, SH. MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Menurutnya, berdasarkan Pasal 131 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar adalah hak eksklusif pejalan kaki.
“Parkir di atas trotoar secara otomatis merampas hak pejalan kaki. Meskipun tidak ada rambu larangan, secara aturan parkir di atas jalur pejalan kaki tetap dilarang,” ujar Umar saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/4).
Umar menjelaskan bahwa pelanggar dapat dijerat sanksi pidana kurungan atau denda berdasarkan Pasal 274 ayat (1) terkait gangguan fungsi jalan, serta Pasal 275 ayat (1) mengenai gangguan fasilitas pejalan kaki. Selain UU LLAJ, praktik ini juga melanggar Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
LSM LIRA Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam dan Dishub segera menertibkan kawasan tersebut sebelum jatuh korban jiwa akibat pejalan kaki yang terpaksa berebut ruang dengan kendaraan bermotor di badan jalan.





