BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Laporan hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan pada Direktorat Infrastruktur Kawasan Batam untuk Tahun Anggaran 2024. Audit terhadap sembilan paket pekerjaan senilai total Rp369,4 miliar tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.138.142.160,49 pada tujuh paket pekerjaan. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.172.282.945,90, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp1.801.459.210,15, serta kelebihan perhitungan biaya harga satuan timpang senilai Rp164.400.004,44.
Beberapa proyek besar yang terseret dalam temuan kelebihan pembayaran ini di antaranya adalah:
Pekerjaan Jalan Hang Jebat Tahap 2 (PT BSM): Rp2.163.815.982,19.
Pekerjaan Jalan Hang Tuah (PT KDA): Rp980.049.700,32.
Peningkatan Jalan Yos Sudarso Tahap 4 (PT KBI): Rp512.772.281,96.
Perbaikan Jalan Tanjung Piayu (CV NMS): Rp169.316.849,09.
Temuan ini juga mencakup ketidaksesuaian mutu beton pada proyek jalan. Hasil pengujian di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Provinsi Kepri menunjukkan kualitas beton yang terpasang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kontrak.
Kelalaian Pengawasan
Menanggapi temuan ini, Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, angkat bicara. Menurutnya, kondisi ini merupakan dampak langsung dari lemahnya fungsi kontrol di internal Direktorat Infrastruktur Kawasan Batam.
“Kelebihan pembayaran ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengawas tidak maksimal dalam menguji kebenaran perhitungan volume yang diajukan penyedia jasa. Ada kelalaian di mana mereka begitu mudah menyetujui pembayaran atas pekerjaan yang ternyata bermasalah secara kualitas dan kuantitas,” ujar Ratama kepada media, Rabu (8/4/2026).
Ratama juga menyoroti adanya potensi kelebihan pembayaran tambahan senilai Rp1.040.710.692,00 pada dua paket pekerjaan yang saat ini statusnya belum dibayar lunas, yakni proyek Jalan Yos Sudarso Tahap 3 dan interior Gedung VIP Bandara.
BP Batam Enggan Berkomentar
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam terkesan tertutup terkait temuan audit BPK tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui bagian Hubungan Masyarakat BP Batam di nomor (0778) 8462047 tidak mendapatkan respons.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Unit Penghubung Jakarta BP Batam. Panggilan telepon ke nomor kontak resmi kantor perwakilan tersebut tidak dijawab, meninggalkan tanda tanya besar terkait langkah tindak lanjut BP Batam atas temuan kerugian negara ini.





