BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, mengecam keras aktivitas operasional PT DACG, sebuah perusahaan transporter limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Kabil. Kecaman ini dipicu oleh dugaan penggunaan armada truk angkut yang tidak mengantongi izin khusus serta penyaluran limbah yang tidak sesuai prosedur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangan resminya pada Rabu (8/4/2026), Yusril mengungkapkan bahwa dugaan ini berawal dari laporan mengenai adanya kapal tongkang bermuatan ratusan ton limbah B3—terdiri dari drum bekas oli, baterai aki, hingga jerigen berisi zat kimia—yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Tongkang, Kabil.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, terlihat aktivitas pembongkaran muatan dari kapal ke atas truk yang tidak memiliki atribut atau tanda sebagai angkutan khusus limbah B3.

“Kami memantau dari jarak sekitar 50 meter. Beberapa dump truck terlihat bermuatan keluar pelabuhan namun tidak menuju Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil. Sebagian truk yang membawa drum oli bekas justru membongkar muatannya di lokasi penampungan besi bekas tak jauh dari pelabuhan. Sementara hanya sebagian kecil yang menuju gudang PT DACG di KPLI,” ungkap Yusril.

Yusril menegaskan bahwa secara hukum, perusahaan transporter B3 dilarang keras menggunakan kendaraan yang tidak memiliki rekomendasi resmi atau izin khusus dari instansi terkait. Ia juga mengingatkan bahwa drum bekas oli merupakan kategori limbah B3 yang penanganannya diatur ketat oleh undang-undang.

Atas temuan tersebut, Yusril mendesak Bareskrim Polri untuk segera turun tangan memeriksa oknum pengusaha PT DACG. Ia mencurigai adanya praktik ilegal dalam pengangkutan serta penjualan drum bekas tanpa izin.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi dugaan tindak pidana serius. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja,” tegasnya.