BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto menyoroti praktik pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga kuat menabrak aturan perundang-undangan. Dalam rilisnya pada Rabu (8/4/2026), Yusril mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam prosedur pengiriman limbah dari sebuah pabrik di Pulau Sambu, Guntung, Indragiri Hilir, menuju Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LIRA menemukan sebuah tongkang besar, Selasa (7/4/2026), di Pelabuhan Pertamina Tongkang, Kabil, Batam, Kepulauan Riau, bermuatan limbah B3, termasuk drum bekas oli dan jerigen bekas bahan kimia, yang diperlakukan layaknya barang rongsokan biasa. Ironisnya, meskipun pihak pabrik di Guntung telah membayar biaya mahal kepada transporter PT DACG untuk pengiriman ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, penanganannya di lapangan justru dinilai asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi.

“Drum bekas oli dan jerigen kimia itu diatur ketat dalam undang-undang sebagai limbah B3. Tidak bisa diangkut dengan kendaraan sembarangan. Faktanya, limbah tersebut dibongkar dari tongkang dan diangkut menggunakan truk tanpa izin khusus, tanpa simbol, dan tanpa spesifikasi yang sesuai aturan,” tegas Gubernur LIRA Kepri, Yusril Koto di Batam Center

Lebih lanjut, LIRA mengungkap bahwa sebagian drum bekas tersebut justru dibawa ke perusahaan penampungan barang bekas (scrap), sementara packing limbah B3 lainnya diangkut truk tak berizin menuju gudang PT DACG di Kabil.

LIRA menyayangkan lemahnya pengawasan di Batam yang membuat pelanggaran lingkungan seolah menjadi hal lumrah. Pihaknya pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak, mengingat pelanggaran tata kelola limbah B3 memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Penghasil limbah sudah bayar mahal, tapi di sini transporter memperlakukan limbah B3 seenak perut untuk untung besar. Di mana penegak hukum kita? Jangan biarkan kejahatan lingkungan dianggap biasa di Batam,” pungkasnya.