BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, melontarkan desakan keras kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap truk tronton Nissan Diesel dengan nomor polisi BP 8133 ZN. Truk tersebut diduga mengalami patah as roda saat melintas di jalan raya akibat mengangkut beban yang melampaui kapasitas.
Berdasarkan informasi di lapangan, truk tronton tersebut kedapatan membawa muatan berupa 30 karung copper slag dengan total berat mencapai 30 ton. Beban fantastis ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan kelas jalan dan kapasitas angkut kendaraan.
“Kami meminta Dishub Batam segera ‘mengandangkan’ truk tersebut. Ini bukan sekadar masalah teknis patah as, tapi soal keselamatan pengguna jalan lain dan pemeliharaan infrastruktur negara yang dirusak oleh praktik Over Load,” tegas Yusril Koto.
Secara aturan, tindakan membawa muatan 30 ton dengan truk tronton di jalan raya Indonesia terindikasi kuat melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kapasitas angkut rata-rata truk tronton di Indonesia umumnya hanya berkisar antara 15 hingga 20 ton, dengan batas maksimal fisik kendaraan di angka 25 ton.
Selain melebihi kemampuan sasis kendaraan, bobot 30 ton tersebut juga melampaui ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST). Sebagian besar jalan arteri di Indonesia hanya diizinkan untuk dilalui kendaraan dengan MST maksimal 10 ton. Kelebihan muatan yang masif ini menjadi pemicu utama kerusakan struktur jalan secara cepat.
Fenomena ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah menegakkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load). LSM LIRA Kepri menekankan bahwa pembiaran terhadap truk bermuatan berlebih hanya akan memperpendek umur aspal jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal akibat kegagalan fungsi mekanis kendaraan, seperti yang terjadi pada truk Nissan Diesel tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Batam diharapkan segera melakukan penilangan dan pengamanan armada sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan.





