Kamis,10 juli 2025.
Batam-Aktivis kota Batam Yusril koto,juga pengiat media sosial kota Batam juga,dihadapkan dalam dakwaan yang menjeratnya dengan UUD ITE,Sidang perdana Yusril koto,berlangsung terbuka untuk umum di pengadilan Negeri kelas 1 Batam,yang di ketuai majelis Hakim,Wattimena,tanggal.10 juli 2025.
Yusril ,kelahiran Tempayan,Brayan,Medan 13 Juni 1964,dan pernah menjadi dosen,jurusan ekonomi akuntansi ,terlihat tegar dan percaya diri dalam sidang,di dampingi kuasa Hukumnya,Khoirul Akbar SH.
Dalam dakwaannya yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum(JPU) Muhammad Arfian,Yusril koto di jerat pasal,51 ayat (1) juncto, pasal 45 ayat (4) dan pasal ayat (6) undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Serta pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Yusril di dakwa atas dugaan pencemaran nama baik,yang menyangkut oknum (satpol PP) Berinisial B ,yang di unggahnya di media sosial dan viral.
Menurut Yusril koto,ini kriminalisasi terhadap dakwaan yang di bacanya surat rekayasa dan tempat kejadian perkaranya berbeda”.
“Ini kriminalisasi jawab Yusril,dari dakwaan yang di baca suratnya rekayasa dan ini juga pesanan ,TKP nya berbeda yang di laporkan B,sama tempat kejadian tegas Yusril ,kepada awak media .
Menurut kuasa hukum di luar sidang,kliennya tidak terima atas dakwaan dari pasal 51 ayat 1,pasal 45 ayat 4, pasal 45 ayat 6 dan pasal 310 KUHP, Untuk itu kami mengajukan (EKSEPSI) Minggu depan” pungkas Khoirul Akbar kuasa hukum Yusril.
Yusril koto ,dikenal masyarakat kota Batam Aktivis lingkungan yang kerap menyuarakan kritikan yang pedasnya terhadap pemerintah dan korporasi yang di unggah melalui akun media sosial pribadinya.
Yusril koto ,tetap lantang menyuarakan aspirasi masyarakat yang tak tersurat,dan tidak memiliki rasa gentar mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang menurut Yusril koto ,menyimpang dari aturan yang berlaku.
Yusril koto akan siap berjuangan membela masyarakat Batam yang tertindas,tetap semangat tegas Yusril.
________________________________________
BBcNews.co.id.




