BBCNews.co.id, Batam – Pegiat sosial Batam, Yusril Koto, menyoroti dugaan praktik tidak etis yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Oknum PNS Disparbud yang disorot tersebut disebut berinisial M dan diduga memanfaatkan kegiatan resmi Pemerintah Kota Batam untuk meraup keuntungan pribadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan itu disampaikan Yusril melalui sebuah video yang beredar di media sosial TikTok dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dalam keterangannya, Yusril mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara dengan cara mendompleng kegiatan resmi Pemko Batam, yakni bazar UMKM dalam rangka Hari Jadi Batam serta perayaan malam Tahun Baru 2026.

Menurut Yusril, oknum PNS Disparbud berinisial M tersebut menyewa tenda kepada pihak vendor dengan harga sekitar Rp300 ribu per tenda. Total tenda yang disewa disebut mencapai kurang lebih 60 unit dengan masa pemanfaatan tenda berlangsung selama lima hari, terhitung mulai 27 hingga 31 Desember 2025. Namun tenda-tenda tersebut kemudian disewakan kembali kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Oknum PNS ini menyewa tenda ke vendor hanya sekitar Rp300 ribu per tenda, lalu disewakan kembali kepada pelaku UMKM dengan harga yang sangat bervariasi,” ujar Yusril.

Ia merinci, untuk tenda kategori A, B, C, dan D, pelaku UMKM dibebankan biaya sebesar Rp3 juta per tenda. Sementara untuk setengah tenda dikenakan biaya Rp1,5 juta. Adapun tenda kategori E dipatok Rp2 juta, dan tenda yang berada di seputaran Bundaran Satpol PP juga dikenakan biaya Rp2 juta per tenda. Selain itu, pelaku usaha yang menempati posisi strategis atau hook dikenakan tambahan biaya sebesar Rp100 ribu.

Yusril juga menegaskan bahwa biaya sewa tenda tersebut sudah termasuk fasilitas listrik. Namun, sumber listrik yang digunakan diduga berasal dari fasilitas milik Pemerintah Kota Batam.

“Biaya sewa sudah termasuk listrik, tapi listriknya diambil dari Pemko Batam. Ini berarti fasilitas negara diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pribadi,” ungkapnya.

Yang semakin disayangkan, lanjut Yusril, mekanisme pembayaran sewa tenda tersebut tidak menggunakan rekening resmi pemerintah maupun panitia kegiatan. Pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi yang disebut-sebut milik anak dari oknum PNS Disparbud berinisial M tersebut.

“Ini sangat ironis. Kegiatan pemerintah yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan UMKM justru diduga dijadikan ladang bisnis pribadi. Bahkan pembayarannya menggunakan rekening anaknya,” tegas Yusril.

Yusril menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai integritas aparatur pemerintah, merugikan pelaku UMKM, serta mencoreng semangat transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Batam, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam maupun oknum PNS Disparbud berinisial M terkait tudingan yang disampaikan tersebut.