BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Penundaan layanan jasa pandu dan tunda di sejumlah pelabuhan utama di Batam memicu reaksi keras. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto melontarkan kecaman keras terhadap BP Batam menyusul mandeknya operasional kapal angkut CPO yang tidak bisa bersandar di Pelabuhan CPO Kabil, Pelabuhan Batu Ampar, hingga Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data dari Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Kota Batam, krisis layanan ini telah berlangsung sejak Rabu (7/4/2026). Kapal tug boat dan tongkang (barge) berbendera Indonesia dilaporkan tidak mendapatkan pelayanan penyandaran akibat sistem Bsims milik BP Batam tidak menerima pengajuan jasa penundaan dari para agen kapal.

Akar Masalah: Polemik Tarif KSO
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa macetnya layanan ini berakar pada ketidaksepahaman tarif antara BP Batam dengan pihak Kerjasama Operasional (KSO) Pandu Tunda. Pihak BUP (Badan Usaha Pelabuhan) swasta selaku pengelola operasional merasa keberatan dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.

“Pihak KSO merasa tarif saat ini tidak mampu menutupi biaya operasional yang ditetapkan. Dampaknya, mereka enggan memproses permohonan penyandaran bagi kapal-kapal berbendera Indonesia melalui sistem Bsims,” tulis keterangan resmi tersebut.

Kerugian Ekonomi Menghantui
Mandeknya layanan ini bukan tanpa risiko. Para maskapai pelayaran kini dihantui kerugian biaya diam (idle cost) yang diperkirakan mencapai minimal Rp25 juta per hari per kapal. Selain kerugian operasional, pihak kapal juga berisiko menghadapi tuntutan ganti rugi dari pemilik barang akibat keterlambatan distribusi logistik.

Desakan Mitigasi dan Solusi
Menanggapi situasi kritis ini, LSM LIRA Kepri mendesak BP Batam dan Direktorat Kepelabuhanan untuk segera mengambil langkah darurat. Beberapa poin mitigasi yang diusulkan antara lain:

Koordinasi Cepat: Melakukan pertemuan mendesak antara BP Batam dan KSO Pandu Tunda guna sinkronisasi data dan mekanisme di sistem Bsims.

Evaluasi Tarif: Meninjau ulang kebijakan tarif agar biaya operasional penyedia jasa tertutupi tanpa mengorbankan kelancaran arus lalu lintas kapal.

Opsi Jalur Bypass: Menetapkan jalur manual atau sistem bypass sementara agar layanan terhadap kapal berbendera Indonesia tidak terhenti total secara mendadak.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan kapal yang menunggu kepastian sandar masih terlihat di perairan Kabil dan Batu Ampar. Jika tidak segera diselesaikan, konflik internal regulasi ini dikhawatirkan akan merusak reputasi efisiensi operasional Pelabuhan Batam di mata internasional